LUBUK PAKAM, BERSAMA
Ada pemandangan yang tak biasa saat sidang perusakan dan “pembantaian” supir truk PT Key Key yang digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang.
Lima orang terdakwa tidak diborgol saat digiring menuju ruang sidang. Begitu juga saat usai sidang, para terdakwa tidak diborgol kala berjalan meninggalkan ruang sidang.
Melihat kondisi ini para terdakwa rawan melarikan diri. Apa lagi pengawalan yang dilakukan petugas jaga tahanan tidak ketat.
Karena itu pula kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH, berpraduga jaksa “mengistimewakan” ke lima terdakwa.
“Kami minta Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut memonitor kasus ini dan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Sejak awal Umar juga berpraduga oknum jaksa memiliki kepentingan dalam kasus itu. Indikasinya, menurut Umar, karena dua laporan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda, dijadikan satu dakwaan perkara.
“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan “keistimewaan”. Pun begitu, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari keadilan,” tandasnya.
Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga melakukan menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.
Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke lima terdakwa itu juga merusak mobil truk PT Key Key yang dikemudikan ke dua korban. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!