DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus penangkapan dan penahanan anak di bawah umur di Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Setelah sempat bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, akhirnya Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang, buka suara.
Kapolsek mengaku pihaknya hanya mengamankan anak di bawah umur setelah ditangkap oleh satu keluarga yang dikenal orang kaya di desa itu dan menuduh remaja tersebut telah mencuri uangnya seminggu lalu.
Namun, orang tua anak di bawah umur itu tidak terima. Pihak keluarga pun berencana melaporkan personil Polsek Talun Kenas ke Propam
“Memang itu tidak ada LP nya. Kami datang karena dihubungi warga yang telah mengamankan JLS (15),” kata Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang, kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Senin (15/07/2024) siang.
Sementara itu Jonri Silaban dan Julita Beru Sembiring orang tua JLS mengaku tidak terima dengan tindakan Polsek Talun Kenas tersebut.
“Sakit kali hatiku melihat anakku di dalam sel tahanan bang. Berarti satu malaman anakku sudah berada di dalam sel tahanan bersama pelaku kejahatan lainnya. Ini yang aku gak terima. Apa boleh anak kecil diperlakukan seperti itu. Kasus ini akan kulaporkan ke Propam,” tandas Jonri Silaban. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!