Kisruh FSPTI-KSPSI di Sumut..!! King Hok Bungkam, Mahendra Ginting Semakin di Depan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 16, 2024
Kisruh FSPTI-KSPSI di Sumut..!! King Hok Bungkam, Mahendra Ginting Semakin di Depan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kisruh kepengurusan FSPTI-KSPSI TKBM yang legal di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah menemukan titik terang.

King Hok yang disebut-sebut selama ini sebagai ketua DPC FSPTI-KSPSI bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Sementara keberadaan Mahendra Ginting sebagai ketua DPC FSPTI-KSPSI yang legal di Kab. Deli Serdang semakin di depan.

Ini karena kubu Mahendra Ginting membeberkan semua fakta-fakta terkait legalitas kepengurusan FSPTI-KSPSI mulai dari tingkat pusat, provinsi, kab/kota sampai PUK.

Mencuatnya kembali kisruh kepengurusan FSPTI-KSPSI TKBM ini bermula ketika PUK FSPTI-KSPSI TKBM Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, demo di pergudangan PT Panca Pinang Tembung, Jum’at (12/07/2024).

Saat aksi demo itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Situmorang, turun ke lokasi. Kapolsek mengatakan akan mempertemukan ke dua belah pengurus PUK FSPTI-KSPSI TKBM Tembung guna mencari solusi terbaik.

Hal itu pun mendapat tanggapan positif dari ketua PUK FSPTI-KSPSI TKBM Tembung, Nurman Cholis Lubis, Senin (15/07/2024).

“Kita menyambut baik saran pak Kapolsek itu. Dalam pertemuan itu nanti kita akan buka-bukaan terkait legalitas kepengurusan PUK FSPTI-KSPSI TKBM Tembung, sehingga akan jelas siapa yang diakui dan disahkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Mahendra, kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI TKBM Kab. Deli Serdang yang diakui dan disahkan pemerintah adalah yang diketuai oleh Mahendra Ginting.

“Jadi, legalitas kami sebagai “turunan” kepengurusan Mahendra Ginting di tingkat PUK sah menurut aturan yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang, Guntur, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (15/07/2024) sore, menyebut kepengurusan FSPTI-KSPSI TKBM tingkat pusat diketuai Surya Bakti Batu Bara, SH, MH. “Kepengurusan ini legal dan tercatat di Kemenkumham,” tegasnya. (HB06)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini