Polisi dan Dinas Kehutanan Entah di Mana..!! Hutan Produksi di Sukamaju Karo “Porak-poranda Dibabat” CV MJA Tanpa Izin..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 16, 2024
Polisi dan Dinas Kehutanan Entah di Mana..!! Hutan Produksi di Sukamaju Karo “Porak-poranda Dibabat” CV MJA Tanpa Izin..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

CV MJA terbilang nekat. Tanpa mengantongi izin, hutan produksi di Desa Sukamaju, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Sumatera Utara, habis “dibabat”. Kondisinya kini “porak-poranda”. Celakanya, polisi dan Dinas Kehutanan entah di mana.

Kondisi ini pun membuat warga Desa Sukamaju “marah”. Mereka pun mengadukan aksi ilegal loging CV MJA itu ke Mapolres Karo, Senin (15/07/2024).

Aksi “pembabatan” kayu hutan produksi itu dilakukan CV MJA disebut-sebut bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Karo.

BPBD yang seyogianya bertugas mencegah dan menanggulangi bencana, kini terkesan malah menciptakan bencana di masa depan.

Menurut Haris Sembiring Direktur CV Ulina didampingi sejumlah warga Desa Sukamaju, aksi “pembabatan” hutan itu terjadi pada April 2024 lalu.

“Ilegal logging itu tentu merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup serta merugikan negara. Bahkan dikhawatirkan akan memicu terjadinya banjir serta di kawasan Siosar,” kata Haris.

Karena itu, sambung Haris, hari ini pihaknya mendatangi Polres Tanah Karo untuk memberikan keterangan tambahan atas pengaduan beberapa waktu lalu ke Polres Tanah Karo.

Haris pun membocorkan terkait materi pemeriksaan. “Salah satunya terkait siapa saya saja yang ikut terlibat dalam ilegal loging itu,” ujarnya.

Ketua Simantek Kuta Desa Sukamaju, Simon Ginting, menambahkan, dia juga turut sebagai saksi dalam kasus “pembabatan” hutan secara ilegal di desanya.

“Sudah habis semua hutan produksi “dibabat” secara ilegal. Kami minta polisi jangan diam. Tangkap pelakunya,” tandas Simon Ginting.

Kanit Tipiter Polres Tanah Karo yang dihubungi awak media melalui telepon seluler terkait proses pengaduan ilegal loging itu tidak menjawab.

Sementara itu Ramlan Barus dari pihak kehutanan mengakui CV MJA belum memiliki izin untuk penebangan kayu di hutan produksi tersebut.

“CV MJA masih dalam proses. Sedangkan CV Ulina sudah memiliki izin,” kata Ramlan Barus. (HB11)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini