MEDAN, BERSAMA
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan sepertinya tidak mau membuka kasus Kopda Mirwansyah yang terduga terjerat kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Indikasi itu terlihat ketika pengacara dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepemilikan Senpi yang mereka laporkan itu.
Tim kuasa hukum Edi alias Godol bahkan sempat menyurati Denpom I/5 Medan terkait kasus tersebut.
“Kami sampai menyurati Denpom untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan. Sebab, sejak kasus itu kami laporkan, informasinya Kopda M langsung diamankan,” ungkap Tim Kuasa Hukum, Thomas Tarigan, SH, MH, Rabu (17/07/2024) siang.
Namun, sambung Thomas, sampai hari ini pihaknya belum juga mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan kasus itu.
“Yang jadi pertanyaan bagi kami, mengapa Denpom tidak memberikan informasi perkembangan kasusnya kepada kami selaku pelapor,” kata Thomas Tarigan, SH, MH.
Tim hukum membuat laporan ke Denpom I/5 Medan sejak Senin 8 April 2024. Namun, sudah berjalan 3 bulan tidak ada perkembangan informasi terkait penanganannya.
“Makanya ini kami surati lagi Denpom I/5 Medan. Aneh sekali kami rasa. Kami minta pak Pangdam I/BB memerintahkan Dandenpom I/5 Medan untuk tidak menutupi kasus Kopda M ini,” tegasnya.
Mereka yakin Kopda M ditahan Denpom Medan terduga karena kepemilikan Senpi ilegal. Tapi dalam persidangan klien kami di PN Lubuk Pakam, Kopda M malah membantah. “Kami berharap kasus ini bisa terang benderang,” ungkapnya.
Sayangnya, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian, SSos, ketika dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus Kopda M dan surat dari tim pengacara belum menjawab. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!