LUBUK PAKAM, BERSAMA
Kejari Deli Serdang sepertinya “kewalahan” menangani kasus praduga kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Soalnya, jaksa sempat menghadirkan saksi di luar BAP kepolisian. “Ini menunjukkan jaksa “kewalahan” untuk “mendudukkan” kasus yang menimpa klien kami,” kata Suhandri Umar, SH, kuasa hukum Godol kepada wartawan usai sidang di PN Lubuk Pakam, Selasa (16/07/2024).
Umar berpraduga sejak awal jaksa terburu-buru menyatakan P21 terhadap berkas perkara Godol yang dikirim penyidik Polrestabes Medan. “Ada praduga perkara ini dipaksakan untuk “duduk”. Entah siapa yang terduga “bermain” dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, berkas perkara yang dikirim kepolisian kepada jaksa prematur. Bahkan penetapan tersangka belum menunjukkan unsur seperti tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 184 untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ungkap Umar.
Sedangkan penyidik Polrestabes Medan, tambah Umar, menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi. “Sementara keterangan ahli yang dihadirkan kepolisian bukan ahli forensik atau sidik jari,” ungkapnya.
Dia menilai, berdasarkan KUHAP Pasal 184 tidak ada satupun dari unsur pasal itu yang bisa “didudukkan” oleh jaksa terhadap terdakwa.
“Kita lihat dipersidangan yang terus bergulir dan persidangan ini terbuka untuk umum. Dalam persidangan itu terungkap bahwa saksi yang mereka (kejaksaan) hadirkan di luar BAP. Artinya BAP awal itu tidak bisa mendudukkan klien kami, kemudian mereka menambahkan saksi lain di luar BAP. Awalnya keterangan saksi hanya satu, yaitu anggota Brimob Diki,” tegasnya.
Umar pun meminta jaksa agar profesional menangani perkara ini dan segera menuntaskan tuntutan. “Kami minta JPU profesional. Kami juga sudah siapkan pledoi kami untuk membebaskan klien kami dari tuntunan yang mengkriminalisasi ini. Dari awal sudah kami siapkan. Sudah kami susun secara sistematis,” terangnya.
Terpisah, JPU yang menangani perkara ini, Jhon Wesli, SH, ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan memilih bungkam lalu meninggalkan awak media.
Sedangkan Kapolda Sumut, Komjen Agung, Kapolrestatabes Medan Kombes Teddy Marbun dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!