Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota tak Diborgol..!! Kasi Intel Kejari Deli Serdang: Terdakwa tak Boleh Diistimewakan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 17, 2024
Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota tak Diborgol..!! Kasi Intel Kejari Deli Serdang: Terdakwa tak Boleh Diistimewakan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Tidak diborgolnya ketua IPK Pancur Batu dan 4 anggotanya saat menuju ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang, rupanya termasuk perlakuan istimewa.

Mereka berlima didakwa kasus tindak pidana perusakan dan “pembantaian” dua orang supir PT Key Key.

Temuan ini pun menjadi perhatian serius Kejari Deli Serdang. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (16/07/2024) sore, menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa.

“Equality before the law yaitu setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Jadi tidak boleh ada yang diistimewakan,” tandasnya.

“Mengenai adanya terdakwa tidak diborgol, itu nanti akan kami cek ke bagian petugas pengawal atau penjaga tahanan,” tambahnya.

Sedangkan Daniel Sinaga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ketua IPK itu, mengaku tidak mengetahui adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgolnya tangan para terdakwa.

“Saya tidak tahu kalau ada terdakwa yang tidak diborgol. Coba tanyakan langsung kepada bagian pengawal tahanan,” terangnya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum PT Key Key, Suhandri Umar, SH, menilai, tidak diborgolnya terdakwa merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh kejaksaan.

“Terdakwa perkara yang lain semuanya diborgol, tapi terdakwa ketua IPK dan anggotanya ini malah tidak diborgol,” tegasnya.

Terkait jalannya persidangan, Umar mengaku korban dan saksi korban mendapatkan intimidasi karena membludaknya anggota IPK di dalam ruang persidangan.

“Saya sudah tegaskan kepada majelis hakim bahwa saksi kami merasa terintimidasi dengan ramainya anggota IPK di dalam ruang sidang atau di pengadilan ini. Tapi, majelis hakim sepertinya mengacuhkan kekecewaan dan ketakutan saksi,” ungkapnya.

Bukan itu saja, sambungnya, saksi juga mendapat perlakuan kasar. Tanaman pepaya milik saksi dirusak. Ini merupakan bentuk intimidasi dan harus diungkap,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini