Gaspol Iban..!! Koptu HB Diadukan ke Pomdam I/BB Kasus Dugaan Pembakaran Wartawan di Karo, Eva Pasaribu: Nyawa Dibayar Nyawa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 18, 2024
Gaspol Iban..!! Koptu HB Diadukan ke Pomdam I/BB Kasus Dugaan Pembakaran Wartawan di Karo, Eva Pasaribu: Nyawa Dibayar Nyawa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Eva Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu melaporkan oknum TNI Yonif 125/Simbisa Koptu HB ke Pomdam I/BB. Eva menduga Koptu HB terlibat dalam kematian empat anggota keluarganya.

Laporan itu dilayangkan Eva ke Pomdam I/BB, Kamis (18/07/2024) dengan nomor:LP/11/VII/2024. Dalam laporan itu, Eva menduga Koptu HB terlibat dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.

“Hari ini kita dari tim hukum LBH Medan bersama KKJ Sumut dan anak korban mendatangi secara resmi Pomdam I/BB sesudah kita melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Puspom AD. Keluarga korban meyakini kalau kasus ini ada keterlibatan anggota TNI yang sudah dilaporkan, yakni Koptu HB,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Mapomdam I/BB, sepreti dilansir detik, Kamis (18/07/2024).

Irvan menyebut sebelumnya pihaknya memang sudah melaporkan kasus ini ke Puspom AD. Namun, kasus ini kembali dilaporkan ke Puspom I/BB karena sesuai dengan lokasi kejadian atau locus delicti peristiwa tersebut.

“Pasca dari Puspom AD kita buat laporan, karena berkaitan dengan locus delicti, tempat kejadian tidak pidana itu masuk daerah hukum Pomdam I/BB. Jadi untuk memudahkan kasus ini dan memudahkan pemeriksaan saksi-saksi, jadi dilimpahkan ke mari. Saksi-saksi kan ada di Sumut saat ini, maka kesulitan kalau ke Jakarta, tapi Pomdam ini juga dijadikan atensi oleh Puspom AD,” sebutnya.

Selain membuat laporan, Irvan mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.

Bukti-bukti itu, kata Irvan, di antaranya, tiga berita terkait praktik judi diduga milik Koptu HB yang ditulis oleh Sempurna Pasaribu serta permintaan penghapusan berita tersebut ke pimpinan redaksi Tribrata TV.

“Terkait dengan pemberitaan itu dimintai take down atau dihapus. Selanjutnya, adanya percakapan dari korban sebelum kejadian ini dia sudah merasa terancam dan was-was, minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan. Dia minta perlindungan dan lagi-lagi menyebutkan nama koptu tersebut,” jelasnya.

Irvan menyebut anak korban, yakni Eva Pasaribu juga menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam I/BB tadi. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada Eva saat diperiksa.

“Untuk hari ini, agendanya adalah penyerahan bukti-bukti dan pemeriksaan lanjutan sesudah pemeriksaan di Puspom AD. Tadi lebih kurang ada 15 pertanyaan. Secara garis besarnya pasti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang awalnya disebut kebakaran,” kata Irvan.

“Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa, untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Eva Pasaribu berharap laporannya itu bisa segera ditindaklanjuti. Dia juga berharap Koptu HB agar dihukum mati jika memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Harapan saya terhadap Pomdam I/BB agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini, agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah beri dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Lebih jelasnya ke hukuman mati,” pungkasnya.

Rekonstruksi

Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (19/07/2024).

Rekonstruksi tersebut akan berlangsung di lokasi kejadian. “Besok hari Jumat akan kita lakukan rekonstruksi di lokasi,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Jakarta, seperti dilansir detik, Rabu (17/07/2024).

Agung mengatakan dalam rekonstruksi nanti, pihaknya akan memadukan keterangan yang disampaikan para saksi hingga pengakuan tersangka.

“Dan kita padukan dengan apa bukti yang dari TKP (tempat kejadian perkara) dan tempat lainnya, dan tiga-tiganya akan kita sinkronkan besok dalam rekonstruksi,” jelas Agung.

Selanjutnya, Agung menyebutkan dari rekonstruksi nantinya penyidik dapat menarik dugaan sementara untuk melihat unsur-unsur kesengajaan yang ada dalam kasus tersebut.

“Jika kita sudah melihat kesinkronan itu, langkah-langkah selanjutnya tentu kita ingin memasuki tahap berikutnya dari setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada di mana,” jelasnya.

“Jumat kita akan laksanakan rekonstruksi dan tentunya kita harapkan itulah yang kemudian bisa kita gambarkan, puzzle yang kita padukan dari keterangan saksi, tersangka, dan barbuk yang sudah kita olah,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Karo. Polisi bakal memeriksa psikologis ketiga pelaku untuk mengungkap motif pelaku.

“Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” kata Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/07/2024).

Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/06/2024) dini hari. Setelah kebakaran itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban dibakar. Lalu, petugas memburu ketiga pelaku dan mengamakan ketiganya secara bertahap. Ketiganya, yakni Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini