TANAH KARO, BERSAMA
Kasus ilegal loging di Siosar, Desa Sukamaju. Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Sumatera Utara, penuh misteri. Usai Polda Sumut ke lokasi dan memasang police line (garis polisi), penanganan kasusnya pun tak jelas sampai sekarang. Terkesan “menghilang”. Sementara hutan negara kondisinya “porak poranda”.
Padahal, tim Polda Sumut yang memasang garis polisi di lokasi ilegal loging sudah dua bulan pada 19 Mei 2024.
Kondisi ini pun membuat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karo Berubah, Imanuel Elihu Tarigan, SH, penasaran. Dengan menggandeng sejumlah jurnalis dari berbagai media online, Imanuel Elihu Tarigan, SH, pun melakukan investigasi ke lokasi ilegal loging tersebut, Jumat (19/07/2024).
Disaksikan sejumlah warga Desa Sukamaju, Imanuel Elihu Tarigan, SH, bersama jurnalis meninjau lokasi hutan pinus yang ditebangi pelaku ilegal loging.
Di lokasi tim ini menemukan dua perusahaan yang menebangi kayu hutan. Ke duanya adalah CV Ulina dan CV MJA yang dipimpin PM.
Ketika berada di areal CV Ulina, tim bertemu langsung dengan Direktur Haris Sembiring yang kebetulan berada di lokasi.
Menurut Haris Sembiring, CV Ulina telah memiliki izin melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI.
“Setiap pohon pinus yang kami tebang, kami diwajibkan membayar pajak dan memasang barcodenya. Lagi pula, pohon pinus yang kami tebang bukan di kawasan hutan produksi, melainkan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Jadi kami dari CV Ulina tidak ada melanggar aturan hukum,” jelas Haris Sembiring.
Kondisi berbeda ditemukan tim saat menyambangi areal hutan pinus yabg ditebangi CV MJA. Tim menemukan tumpukan kayu hutan pinus yang telah dipasang garis polisi.
Selidik punya selidik, rupanya lokasi pohon pinus yang ditebangi CV MJA berada di kawasan hutan produksi. Karena itu pula tumpukan kayu tersebut dipasang garis polisi oleh Polda Sumut.
Sayangnya, dua bulan berlalu sejak pemasangan garis polisi, penanganan kasus ilegal loging ini tak jelas. Bak “hilang ditelan” bumi. Belum pernah terdengar kabar pihak CV MJA ditahan polisi.
PM selaku pimpinan CV MJA ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban. Menurut hasil investigasi LBH Karo Berubah bersama sejumlah jurnalis, CV MJA tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau izin SIPUHH Online dari Kemen LHK RI.
Hal itu pun dibenarkan pihak kehutanan, Ramlan Barus. Saat dikonfirmasi, kemarin, Ramlan Barus mengakui CV MJA belum memiliki izin.
“Karena itu kami meminta Kapolda Sumut segera turun ke lokasi penebangan hutan di Siosar dan mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap serta menahan pelakunya,” tegas Imanuel Elihu Tarigan, SH.
“Sebab, perbuatan pelaku ilegal loging itu telah merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan di dalam kawasan hutan produksi Siosar,” tambah pengacara yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat ini. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!