Terduga Konspirasi..!! Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Ditangkap Ada Sajam, tapi di Berkas Perkara “Hilang”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 21, 2024
Terduga Konspirasi..!! Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Ditangkap Ada Sajam, tapi di Berkas Perkara “Hilang”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Satreskrim Polrestabes Medan terduga melakukan konspirasi dengan mengesampingkan mesin judi tembak ikan dan sejumlah senjata tajam saat mengamankan ketua IPK Pancur Batu berinisial DS di Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Video penangkapan DS dan anggotanya itu beredar di media sosial. Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Brimob terlihat datang ke lokasi perladangan kebon belimbing dan langsung menggeledah DS.

Dari video itu terlihat jelas DS ditangkap tanpa perlawanan. Namun, mesin judi tembak ikan di tempat DS ditangkap, sampai saat ini terduga belum diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Sejumlah senjata tajam juga diamankan dari beberapa tersangka.

Kala itu petugas menangkap DS dekat mesin judi tembak ikan. Polisi juga menemukan pisau panjang. “Ada tembak ikan komandan, mana alatmu, mana alatmu,” ucap petugas kepolisian dalam video itu saat mengamankan DS.

Dalam video lainnya, terlihat ada pelaku yang masih tertidur. “Bangun, bangun, bangun. Itu ada pisau di pinggangnya,” ucap petugas kepada tersangka.

Tapi, kepolisian sepertinya hanya fokus menangkap ketua IPK Pancur Batu dan anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan sopir dan pengerusakan truk PT Key Key.

Tim kuasa hukum PT Key Key, Suhandri Umar, SH, mendesak kepolisian menerapkan kasus 303 tentang perjudian dan undang-undang darurat kepada kelima tersangka yang sudah diamankan itu.

“Dari video yang beredar, DS dan anggotanya ditangkap dengan sejumlah senjata tajam. Kami akan kejar dan kawal kasus ini agar tersangka dikenakan undang-undang darurat. Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang jangan bermain-main dengan kasus ini,” tegas Suhandri Umar kepada awak media, Sabtu (20/07/2024) siang.

Sampai saat ini, kelima tersangka tidak dijerat dengan undang-undang darurat. Proses sedang berjalan di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim jangan berkonspirasi dengan kesalahan. Teliti dulu perkara ini. Jangan sampai majelis hakim berpihak kepada yang salah,” tuturnya.

Selain itu, pengacara juga akan menyurati Kejati dan Polda Sumut atas penanganan perkara yang tidak profesional ini.

“Selain itu, ada dua laporan, dua korban, dua peristiwa yang lokasi dan waktunya berbeda. Tapi pihak kepolisian dan kejaksaan menggabungkan menjadi satu perkara dan disidangkan dalam satu perkara. Majelis hakim lagi-lagi kami ingatkan agar melihat kasus ini dengan fakta dan keyakinannya,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Daniel Sinaga, SH, yang menangani berkas perkara ini ketika dikonfirmasi mengenai dua laporan digabung jadi satu malah mengarahkan agar ke Polrestabes Medan.

“Kalau mengenai itu langsung ke Polrestabes Medan saja. Sebab saya tidak tahu masalah itu,” terangnya.

Sayangnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya memilih bungkam.

Sebagaimana diketahui, Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan anggotanya ASG, EG, BST dan MS alias C tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan mobil truk. Saat ini prosesnya sudah di persidangan.

informasi yang didapatkan awak media, ke lima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.

Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting Desa Durin Simbelang. Selain itu, ke limanya juga diduga merusak mobil truk milik perusahaan swasta. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini