Kasus Godol..!! Tuntutan Jaksa Dinilai tak Sesuai KUHAP, PH: Tak Boleh Putuskan Bersalah Tanpa Dua Alat Bukti..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 23, 2024
Kasus Godol..!! Tuntutan Jaksa Dinilai tak Sesuai KUHAP, PH: Tak Boleh Putuskan Bersalah Tanpa Dua Alat Bukti..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Kasus praduga kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah menjelang tahap akhir. Jaksa menuntut Godol 8 tahun penjara.

Namun, tuntutan jaksa itu dinilai tim kuasa hukum tidak berdasar sesuai yang tercantum di Pasal 184 KUHAP. Karena itu, majelis hakim diminta jeli, cerdas dan cermat menyikapi perkara tersebut.

“Sebab, seseorang tidak boleh diputuskan bersalah dalam sebuah perkara tanpa dua alat bukti yang sah,” kata Suhandri Umar, SH, tim kuasa hukum Godol usai persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (23/07/2024).

“Sebenarnya kasus ini sudah melanggar Pasal 184 KUHAP. Kami menilai tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan karena tidak bisa membuktikan klien kami bersalah,” tegas Umar.

Dia juga mengingatkan majelis hakim agar tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum ada dua alat bukti yang sah.

“Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti. Dan sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan,” tambahnya.

Pengakuan Umar, saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan serta tidak ada di dalam BAP.

“Jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan klien kami pemilik Senpi, sehingga mereka menambahkan saksi di luar BAP,” tegasnya.

Umar menyatakan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik Senpi seperti yang dituduh jaksa dalam persidangan.

Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan pemilik Senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam, sudah jelas mematahkan semua tuduhan kepada kliennya.

“Saksi kami lengkap ditambah video pengakuan pemilik Senpi dan video Kopda Mirwasnyah diperiksa kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas pemilik Senpi itu terduga Kopda Mirwansyah,” sambung Umar.

Umar menegaskan, Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki. “Kami berharap hakim objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali, ketika dikonfirmasi membenarkan tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

“Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Surat tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan,” terangnya.(TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini