Mirip Pelawak..!! JPU Terduga “Ilusi” Tuding Godol Bawa Massa, Padahal Terdakwa di Sel Tahanan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 25, 2024
Mirip Pelawak..!! JPU Terduga “Ilusi” Tuding Godol Bawa Massa, Padahal Terdakwa di Sel Tahanan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ada yang aneh bin ajaib saat sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) di PN Lubuk Pakam, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Edi Suranta Gurusinga alias Godol membawa massa dan tidak tertib saat sidang berlangsung.

Selain itu, jaksa juga menuduh Godol menggerakkan massa untuk demo pada Jumat 05 April 2024 dan Selasa 16 April 2024, sehingga mengganggu ketertiban persidangan.

Tuduhan itu diungkapkan JPU saat membacakan hal yang memberatkan Godol dalam berkas perkara tuntutan.

Tuduhan JPU itu pun terkesan mirip “lawak-lawak. JPU terduga “ilusi” dalam menyusun hal yang memberatkan bagi terdakwa Godol.

Bagaimana mungkin Godol menggerakkan massa untuk demo, sementara di dalam sel tahanan dilarang membawa alat komunikasi apa pun termasuk handphone.

Begitu juga dengan tuduhan membawa massa adalah sesuatu yang tidak masuk akal karena Godol berada di sel tahanan.

Kecuali bila Godol memiliki ilmu menghilang dan mampu menembus tembok sel tahanan, sehingga leluasa membawa massa di luaran.

Suhandri Umar, SH, tim kuasa hukum Godol pun protes atas tuduhan JPU tersebut. Dia menilai JPU telah mengarah fitnah dengan menyebar hoax.

“Tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang itu mengarah kepada perbuatan menyebarkan fitnah,” kata Suhandri Umar, SH, Kamis (25/07/2024) siang.

Umar pun mengungkapkan ketakjuban sekaligus keheranannya terhadap JPU tersebut. Sebab, menurut Umar, Edi Suranta alias Godol sedang ditahan di Lapas Lubuk Pakam.

Tapi, anehnya, JPU malah menuduh Godol menggerakkan dan membawa massa sehingga mengganggu ketertiban persidangan.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas poin ini. Selain itu, kami jelaskan bahwa klien kami akan terus membantah kepemilikan Senpi yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa. Karena bukan klien kami pemilik Senpi itu,” tambahnya.

Menurut Umar, sebenarnya Edi alias Godol bukanlah pemilik Senpi itu. Namun, kejaksaan terkesan memaksakan perkara tanpa dua alat bukti.

“Dua alat bukti belum terpenuhi. Jadi kami harapkan jaksa dan majelis hakim memberikan keadilan kepada klien kami,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali, SH, dengan tegas mengatakan jika itu sudah sesuai penilaian.

“Perihal memberatkan terdakwa, JPU menilai dengan objektif dan subjektivitas dalam membuat surat tuntutan. Itu merupakan penilaian JPU kepada terdakwa,” terangnya.

Ditanya apakah kejaksaan memiliki bukti tentang tuduhannya itu, Boy Amali, SH, dan JPU Yunita Beru Ginting, SH, malah bungkam. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini