DELI SERDANG, BERSAMA
Perseteruan dualisme kepengurusan PUK FSPTI-KSPSI Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, terus berlanjut.
Mediasi yang dimediatori Polsek Medan Tembung, Kamis (18/07/2024) gagal mencapai solusi. Bahkan pihak Polsek dituding tidak netral dalam mediasi tersebut.
Mediasi dilakukan buntut aksi demo yang dilakukan massa PUK FSPTI-KSPSI Desa Tembung pimpinan Nurman Chollis Lubis, di pergudangan Panca Pinang Jln Besar Tembung, Jumat (12/07/2024).
Dalam mediasi itu, Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang, Guntur, ditemui di sekretariat Jln Aman, Desa Suka Makmur, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, mengaku kecewa dengan Polsek Medan Tembung yang diwakili Kanit Intel Ipda Faisal Nasution karena bertindak tidak netral.
Menurutnya, ketidaknetralan Polsek Medan Tembung itu terlihat dari dibatasinya pendamping DPC FSPTI-KSPSI kubu Mahendra Ginting hanya dua orang yang boleh ikut dalam mediasi tersebut. Sedangkan kubu Kinghok yang mengklaim sebagai pengurus DPC FSPTI-KSPSI Kab. Deli Serdang tidak dibatasi.
Begitu juga saat terjadi dialog, kubu Mahendra Ginting hanya diperbolehkan satu orang yang berbicara. Sementara kubu lainnya hampir semua boleh bicara, sehingga terjadi perdebatan “panas”.
“Anehnya lagi, Kanit Intel dalam pertemuan itu menyatakan tidak membahas soal legalitas. Kami sadar polisi bukan lembaga peradilan. Tapi, setidaknya polisi mempertimbangkan berkas-berkas yang kami bawa,” tandas Guntur.
Guntur menyebut, pihaknya mempunyai legalitas dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM No AHU 000673.AH 01.08 tahun 2017, di bawah kepemimpinan pusat Surya Bhakti Batu Bara.
“Makanya kita meminta mediasi ulang dilakukan di Disnaker Kab. Deli Serdang. Surat untuk mediasi itu sudah kami kirim ke Disnaker dan Polsek Medan Tembung,” ujar Guntur. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!