Gawatt..!! PTPN II Limau Mungkur Terduga “Main Mata”, Aset BUMN di Deli Serdang “Diobok-obok” Mafia Tanah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 2, 2024
Gawatt..!! PTPN II Limau Mungkur Terduga “Main Mata”, Aset BUMN di Deli Serdang “Diobok-obok” Mafia Tanah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Aset BUMN di Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara, “diobok-obok” para mafia tanah. Lahan PTPN II Kebun Limau Mungkur dijadikan tambang ilegal galian tanah uruk alias tanah timbun.

Celakanya lagi, pihak perkebunan “plat merah” itu terkesan “berdiam diri membiarkan” asetnya dikeruk para mafia tanah untuk dijual ke luar.

“Gak masuk akal kalau PTPN II Kebun Limau Mungkur tidak tahu dengan aksi para mafia tanah timbun itu. Apa lagi lokasinya di dalam HGU mereka,” ujar seorang warga di Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang.

Penilaian warga ini bukan tanpa alasan. Sebab, setiap harinya ratusan unit truk pengangkut tanah timbun keluar masuk areal HGU perkebunan tersebut.

Tapi, para mafia tanah ini memang hebat. Bertahun-tahun mereka mengeruk keuntungan dari hasil menjual tanah aset PTPN II itu, tapi tak sekali pun mereka ditangkap.

Padahal, para mafia tanah ini tidak memiliki izin apa pun. Mulai dari izin pertambangan tanah, izin truk pengangkutan sampai tanah yang dikeruk pun adalah aset PTPN II.

Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang sampai Polda Sumut dan Satpol PP dibuat “tak berkutik”. Semua aparat penegak hukum itu seolah “bertekuk lutut” kepada para mafia tanah tersebut.

Kondisi ini pun menimbulkan praduga negatif di tengah-tengah masyarakat. Ada praduga para mafia tanah itu sudah “menyawer” oknum-oknum penegak hukum sehingga usaha ilegal mereka berjalan aman, lancar dan terkendali sampai sekarang.

Seperti yang terpantau kru harianbersama.com, Jumat (02/08/2024). Pertambangan ilegal galian tanah timbun beroperasi di areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur di Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir. Kab. Deli Serdang.

Sejumlah alat berat excavator terlihat mengeruk tanah aset PTPN II lalu dimasukkan ke dalam truk-truk yang antri. Selanjutnya truk-truk tersebut membawa tanah itu ke luar untuk dijual ke lokasi pengurukan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Rafael Sandi, SIK, saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (02/08/2024) tidak membalas. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini