MEDAN, BERSAMA
Kekompakan dua sohib karib ini memang telah teruji. Bahkan sangkin karibnya, ke duanya pun kompak masuk penjara.
Mereka adalah Binsar Sitanggang (44) warga Jln Besar Deli Tua dan Jimmy Tarigan (40) warga Ardagusema, Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ke duanya ditangkap Polsek Deli Tua karena membobol sebuah Ruko di Pasar Deli Tua. Selain isinya, jerjak dab pagar besi pun tak luput dari incaran duo maling tersebut.
Nah, kek gini kisah dua sohib karib yang kini tidur gratis di sel tahanan polisi itu. Entah siapa yang punya ide, Senin (29/07/2024) pukul 10.30 WIB, Binsar dan Jimmy sepakat membobol sebuah Ruko di Pasar Deli Tua.
Ruko tersebut milik Kevin Wijaya (24) warga Jln Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor. Ke duanya berhasil “menguras” isi Ruko berupa AC, steeling jualan, sejumlah bola lampu, satu pintu besi dan jerjak besi.
Korban sendiri baru mengetahui Rukonya dibobol maling setelah ditelepon sekuriti Komplek Pasar Old Town Deli Tua.
Seketika korban menuju ke Rukonya dan mendapati kondisinya berantakan. Sejumlah barang-barangnya juga hilang. Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar dan anggota melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan di Pasar Deli Tua, petugas melihat seorang penarik becak bermotor melintas membawa pintu besi. Curiga, Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar pun menyetopnya.
Ketika ditanya petugas, penarik beca ini mengaku hanya disuruh oleh dua orang dengan imbalan Rp 50 ribu. Keduanya yaitu Binsar dan Jimmy.
Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Deli Tua pun berhasil meringkus ke duanya. “Kini tersangka telah ditahan,” ujar Kapolsek Kompol Dedy Dharma, SH. (HB02)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!