LUBUK PAKAM, BERSAMA
Entah fenomena apa ini. “Kebobrokan” demi “kebobrokan” terus dipertontonkan Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara. Aparat penegak hukum yang seharusnya mematuhi hukum malah “menabrak” aturan.
Seperti yang terjadi di persidangan kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key dengan terdakwa Ketua PAC IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring, di PN Lubuk Pakam, Kamis (01/08/2024) siang.
Entah “ilmu” apa yang dianut sehingga terdakwa Diamanta Sembiring diperlakukan istimewa oleh Kejari Deli Serdang.
Perlakuan istimewa itu terlihat dengan tidak digarinya terdakwa Diamanta Sembiring, tidak memakai baju tahanan dan dibiarkan menemui massa berpakaian IPK usai persidangan.
Bahkan, terdakwa Diamanta Sembiring sempat dipakaikan pakaian IPK oleh massa OKP tersebut. Mereka kemudian berpoto-poto sambil tertawa bersama-sama.
Anehnya, pihak Kejari Deli Serdang hanya diam saja. Padahal itu sudah melanggar aturan. Seharusnya, saat dijemput dari Rutan, terdakwa wajib digari dan mengenakan baju tahanan.
Gari terdakwa baru dibuka ketika mulai diadili di ruang sidang. Begitu juga setelah usai sidang, terdakwa wajib digari lalu digiring ke mobil tahanan atau ruang tahanan sementara yang ada di PN Lubuk Pakam.
Tapi, peraturan itu tidak berlaku bagi terdakwa Diamanta Sembiring. Buktinya dia “bebas” tidak digari, tidak berbaju tahanan dan bebas menemui massa.
Setelah usai memakai baju IKP dan berpoto sambil tertawa-tawa, barulah terdakwa Diamanta Sembiring digiring ke mobil dan memakai baju tahanan.
Celakanya, JPU Daniel Sinaga, SH, mengaku tidak tahu menahu dengan perlakuan istimewa terhadap terdakwa Diamanta Sembiring. “Kalau itu saya tidak tahulah. Coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah,” kata Daniel Sinaga, SH.
Sementara itu kuasa hukum supir korban “pembantaian” dan perusakan truk PT Key Key, Suhandri Umar, SH, menilai jaksa telah melanggar peraturan kejaksaan tentang prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.
“Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan telah dilanggar. Boleh dibilang peraturan itu tak dianggap oleh Kejari Deli Serdang,” ungkapnya.
Menurut Umar, kejaksaan tidak diperbolehkan memberikan keistimewaan kepada terdakwa dengan cara tidak diborgol.
“Ini menunjukkan jaksa seperti berpihak kepada terdakwa. Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut harus menindak jaksa di Kejari Deli Serdang itu,” tandasnya.
Umar menambahkan, terdakwa Diamanta Sembiring tidak diborgol kejaksaan ini merupakan yang ke dua kalinya. Sebelumnya terjadi, Senin (15/07/2024) siang. “Kajari Deli Serdang, Kasi Pidum dan JPU harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu Lamria Sianturi, SH, jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut ketika dikonfirmasi malah mengatakan agar membuat laporan resmi.
“Silahkan membuat laporan resmi. Jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa-jaksa yang dimaksudkan,” katanya.
Seperti diketahui, Diamanta Sembiring dan 4 orang anggotanya diadili atas kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key.
Ke lima terdakwa ini terduga “membantai” supir truk Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.
Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu. Mereka juga terduga merusak mobil truk PT Key Key. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!