MEDAN, BERSAMA
Tim Kuasa Hukum PT Key Key, Suhandri Umar, SH, MH, Ronald Siahaan, SH, MH, Thomas Tarigan, SH, MH dan Nano Eka Yuda, SH, akan mengadukan Kajari Deli Serdang ke Aswas Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung terkait perlakuan istimewa kepada ketua IPK Pancur Batu terdakwa “pembantai” supir truk PT Key Key.
“Pastinya kami akan melaporkan insiden itu. Muncul kesan Kejari Deli Serdang mengistimewakan terdakwa Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring. Dan ini sudah berulang kali tidak diborgol saat sebelum dan sesudah sidang di PN Lubuk Pakam,” ucap Suhandri Umar, Senin (05/08/2024) siang.
Menurut Umar, seharusnya kejaksaan memborgol tangan terdakwa agar tidak ada perbedaan perlakuan sesama terdakwa lain di kasus yang berbeda di PN Lubuk Pakam.
“Di PN banyak terdakwa. Terdakwa kasus lain diborgol usai sidang dan sebelum sidang. Namun, kenapa ada perbedaan perlakuan antara ketua IPK Pancur Batu ini dengan terdakwa lainnya. Kami segera membuat pengaduan ke Aswas Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung,” tuturnya.
Umar menilai, tidak diborgolnya tangan Diamanta Sembiring itu bukan sepenuhnya kesalahan petugas yang menjaga tahanan.
“Pimpinan di Kejari Deli Serdang harus ikut bertanggung jawab atas insiden memberi keistimewaan kepada terdakwa itu. Equality before the law. Semua orang sama dihadapan hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan,” tuturnya.
Diketahui, terdakwa Diamanta Sembiring tidak diborgol dan dibebaskan membaur bersama kerumunan massa IPK. Bahkan, Diamanta dipakaikan baju OKP tersebut lalu poto-poto sambil tertawa-tawa, Kamis 1 Agustus 2024 dan Senin 15 Juli 2024.
“Terdakwa leluasa melakukan aktivitas dengan tangan tidak diborgol. Ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Sayangnya, jaksa yang menangani kasus ini, Daniel Sinaga, SH, ketika dikonfirmasi malah mengaku tidak tahu. “Kalau itu saya tidak tahulah. Coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah,” katanya.
Diketahui, Diamanta Sembiring ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya menjadi terdakwa kasus penganiayaan supir dan perusakan mobil truk PT Key Key.
Ke lima terdakwa ini menganiaya Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.
Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga diduga merusak truk milik PT Key Key. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!