LUBUK PAKAM, BERSAMA
Praduga “persekongkolan jahat” oknum Brimob, penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang di kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, semakin terkuak.
Rupanya, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang tidak pernah mengecek sidik jari di Senpi tersebut untuk membuktikan secara scientific siapa sebenarnya pemiliknya.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda duplik di PN Lubuk Pakam, Senin (05/08/2024) siang.
Ronald Siahaan, SH, MH, tim kuasa hukum Godol mengungkapkan, mulai dari Kejari, penyidik Polrestabes Medan hingga Brimob Polda Sumut, tidak pernah mengecek sidik jari dari Senpi yang diamankan.
“Mengapa sudah sejauh ini tidak ada dokumen atau fakta sidik jari dari Senpi yang diamankan itu. Ini sangat aneh. Untuk menentukan siapa pemilik Senpi itu, seharusnya dilakukan tes sidik jari. Karena, dengan uji sidik jari akan diketahui siapa sebenarnya pemiliknya,” tegas Ronald Siahaan.
Ronald menyebutkan, kejaksaan hanya melakukan pemeriksaan kondisi senjata di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Dan itu sesuai dengan replik kejaksaan.
“Ini sesuai berita acara pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1600/BSF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani M Ali Akbar, SSi, MSi, dan pemeriksa lainnya,” beber Ronald.
Menurutnya, jaksa mengajukan itu hanya untuk memastikan senjata itu berfungsi atau tidak. “Jadi, sampai saat ini kejaksaan belum bisa membuktikan siapa pemilik Senpi itu. Harus melalui scientifik yaitu tes sidik jari,” ungkapnya.
Karena itu, Ronald meminta majelis hakim membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena tidak terbukti bersalah.
“Majelis hakim harus bisa melihat perkara ini. Replik JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sampai hari ini, tidak ada dokumen sidik jari yang bisa membuktikan siapa pemilik Senpi itu. Klien kami tidak pernah memegang atau memiliki Senpi yang dituduhkan itu,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejak kasus ini bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan, tim kuasa hukum sudah mendesak polisi melakukan tes sidik jari di Senpi itu untuk memfaktakan perkara.
“Tapi sampai saat ini pengambilan sidik jari tidak pernah dilakukan kepolisian. Celakanya lagi, JPU juga tidak melakukan itu. Kami harapkan yang mulia majelis hakim membebaskan klien kami,” ujarnya.
Sayangnya, JPU Kejari Deli Serdang, Yuspita, ketika dikonfirmasi terkait tidak adanya dokumen sidik jari memilih bungkam. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!