Ada Rekayasa Hukum dan Saksi Palsu di Kasus Godol..!! Komnas HAM: Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Langgar HAM..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 7, 2024
Ada Rekayasa Hukum dan Saksi Palsu di Kasus Godol..!! Komnas HAM: Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Langgar HAM..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol rupanya menarik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Godol dinilai korban kriminalisasi aparat penegak hukum dengan merekayasa hukum dan saksi palsu.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM RI dalam suratnya kepada ketua PN Lubuk Pakam terkait perkara praduga kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Kepada ketua PN Lubuk Pakam, Komnas HAM menyatakan menemukan fakta kuat dugaan upaya sistematis Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang secara sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum merampas kemerdekaan diri seseorang.

“Dengan dilakukannya penangkapan, penahanan serta penuntutan disertai dengan tindakan rekayasa hukum dan kesaksian palsu, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia bagi terdakwa (harkat dan martabat serta hak memperoleh keadilan secara hukum),” tulis Komnas HAM dalam suratnya.

Komnas HAM juga menyarankan majelis hakim agar mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi dan mewujudkan keadilan melalui pengambilan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi Edy Suranta Guru Gurusinga atas suatu tahapan proses hukum (sebelumnya), yang dapat disimpulkan patut diduga tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan serta sewenang-wenang dengan tujuan mengkriminalisasi terdakwa.

Sementara itu Ronald Siahaan, SH, MH, tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, mengatakan, surat Komnas HAM RI itu harus menjadi perhatian aparatur penegak hukum.

“Surat Komnas HAM RI sudah sampai ke ketua PN Lubuk Pakam. Kami harapkan majelis hakim bisa menyimpulkan surat itu. Dugaan pelanggaran HAM jelas terungkap dalam surat itu,” kata Ronald dalam persidangan, beberapa hari lalu.

Bahkan, sambung Ronald, dalam surat yang dikirim Komnas HAM itu meminta agar majelis hakim mengambil langkah efektif dari penegakan hukum yang dilakukan anggota Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menetapkan tersangka dan menahan Edi serta jaksa di Kejari Deli Serdang yang diduga tidak profesional.

“Penegak hukum kepolisian dan kejaksaan telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam persidangan. Bahkan tidak ada satu pun yang bisa membuktikan klien kami m bersalah. Terutama tidak adanya tes sidik jari yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.

Ronald pun membeberkan kejanggalan dalam perkara itu. Yaitu dua alat bukti sesuai KUHAP Pasal 184 tidak terpenuhi. Karena itu majelis hakim diminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Kita juga mengingatkan majelis hakim bahwa di Pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Jika tidak ada dua alat bukti, maka kami harapkan majelis hakim membebaskan klien kami,” terangnya.

Terpisah, Humas PN Lubuk Pakam, Simon CP Sitorus , SH, ketika dikonfirmasi mengenai surat dari Komnas Ham RI mengaku akan menjalankan persidangan sesuai aturan hukum.

“Yang bisa kami sampaikan bahwa majelis hakim menyidangkan perkara atas nama terdakwa Edy Suranta Gurusinga sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (07/08/2024).

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara, Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu ada 21 orang diamankan tapi hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan Senpi. Padahal, di lokasi tempat diamankan banyak saksi yang melihat Godol tidak mempunya Senpi. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini