Vonis Bebas Godol..!! LIPPI Sumut Ingatkan Jaksa Jika Kasasi Bisa Jadi “Bom Waktu” Seperti Kasus Vina Cirebon..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 15, 2024
Vonis Bebas Godol..!! LIPPI Sumut Ingatkan Jaksa Jika Kasasi Bisa Jadi “Bom Waktu” Seperti Kasus Vina Cirebon..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara, mengingatkan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol, berpotensi menjadi “bumerang” dan “bom waktu” seperti kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) terduga ilegal. Hakim memutuskan Godol tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, Selasa (13/08/2024).

“DPD LIPPI Sumut tidak bermaksud mengintervensi kejaksaan. Silahkan saja kalau mau kasasi. Kami hanya mengingatkan bahwa upaya kasasi itu berpotensi jadi “bumerang” seperti kasus Vina Cirebon yang membuat heboh bumi nusantara,” kata Bendahara DPD LIPPI Sumut, Sastrawan Sembiring, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/08/2024).

Kalau itu terjadi, menurut Sastrawan, “kebobrokan” kinerja institusi kepolisian dan kejaksaan akan terbongkar luas dan menjadi konsumsi publik.

“Kita tidak ingin institusi kepolisian dan kejaksaan menjadi sasaran empuk dan “ditelanjangi” para netizen di sosial media. Ini akan menambah buruk citra institusi kepolisian dan kejaksaan pasca kasus Vina Cirebon,” katanya.

Sastrawan menilai, putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memvonis bebas Godol sudah sangat tepat. Sebab, selama di persidangan, JPU “gagal” menghadirkan bukti, alat bukti dan saksi-saksi yang mampu meyakinkan hati nurani majelis hakim dengan dakwaan jaksa.

Sebaliknya, sambung Sastrawan, terdakwa tetap membantah sebagai pemilik Senpi ilegal. Ditambah lagi pihak penasehat hukum terdakwa mampu menghadirkan bukti, alat bukti dan saksi yang membuat hati nurani majelis hakim yakin bahwa Godol bukan pemilik Senpi tersebut.

“Saya hanya menghimbau Kejari Deli Serdang agar menggunakan hati nuraninya. Kalau merasa yakin dan benar berdasarkan hati nurani, silahkan kasasi. Tapi, kalau hati nurani berkata tidak, dengarkanlah suara hati. Jangan pernah meneruskan sesuatu yang salah bila kita sudah tahu itu tidak benar. Bisa kena karma nanti anak dan istri yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Selain kejaksaan, DPD LIPPI Sumut juga menyoroti penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sejak awal menangani kasus Godol.

“Kita prihatin sekaligus kecewa berat terhadap kinerja Satreskrim Polrestabes Medan. Sebelum kasus Godol, kasus Vina Cirebon sudah menghebohkan seantero nusantara. Tapi, Polrestabes Medan tidak mau belajar banyak dari kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia itu. Ini yang jadi tanda tanya besar. Ada apa dengan Polrestabes Medan,” katanya.

Seharusnya, menurut Sastrawan Sembiring, Polrestabes Medan bekerja secara profesional dalam menangani kasus Godol.

“Bukan malah terkesan mengkriminalisasi Godol dengan menghalalkan segala cara. Salah satunya tanpa melakukan uji sidik jari di Senpi tersebut. Padahal uji sidik jari merupakan scientifik crime investigation yang tidak akan bisa dibantah hasilnya,” sebut Sastrawan.

Karena itu, dia mendesak Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan “membina” Kasat Reskrim dan penyidik Polrestabes Medan.

“Kita tidak ingin institusi kepolisian rusak dan tercemar gara-gara segelintir orang. Lebih baik yang segelintir itu “dibinasakan” guna menyelamatkan sebuah intitusi sekaligus menjadi shock therapy bagi yang lainnya agar bertindak secara profesional ke depannya,” kata Sastrawan Sembiring. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini