MEDAN, BERSAMA
Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP.
Itu terungkap dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (20/08/2024) siang.
“Menuntut terdakwa Diamanta Sembiring terbukti melanggar Pasal 160 KUHP dengan hukuman 5 tahun dan dikurangi masa penahanan,” kata JPU Yuspita Beru Ginting.
Selanjutnya, empat terdakwa lainnya di antaranya Martinus dituntut melanggar Pasal 170 dengan hukuman 4 tahun kurungan.
“Terdakwa dituntut 4 tahun dikurangi masa penahanan. Ke empatnya terbukti melakukan tindak pidana,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, dalam persidangan menyebut, ke limanya dituntut dengan hukuman yang berbeda.
“Untuk Diamanta dituntut 5 tahun, Martinus dan tiga orang temannya masing-masing dituntut JPU 4 tahun. Sesuai dengan hukum acara terdakwa atau kuasa hukum memiliki hak untuk pledoi atau pembelaan,” terangnya.
Tim kuasa hukum korban, Simon Tarigan, Thomas Tarigan, SH, MH, ketika dikonfirmasi berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan maksimal.
“Sebab perbuatan terdakwa telah merugikan secara materil dan membuat korban mengalami luka serius,” ucapnya.
Menurut Thomas, seharusnya kejaksaan dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan memasukkan pasal undang-undang darurat terhadap terdakwa (saat masih di kepolisian).
“Terdakwa ini diduga membawa senjata tajam, membawa softgun dan melukai korban. Jadi, ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus “pembantaian” supir dan truk PT Key Key. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!