MEDAN, BERSAMA
Kebobrokan demi kebobrokan terus dipertontonkan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Seolah-olah mereka bekerja bukan berdasarkan aturan hukum dan profesionalitas. Tapi berdasarkan “pesanan” atau “permintaan”.
Kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key salah satunya. Pasal Undang-undang Darurat terduga “dihilangkan”. Padahal dari para pelaku disita senjata tajam dan senapan yang menembak kepala salah satu supir.
Ada pun para terdakwa Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring dan 4 anggotanya, dijerat jaksa dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.
Ke dua pasal itu ancaman hukumannya jauh lebih ringan dibanding Undang-undang Darurat yang mencapai 10 tahun penjara.
Thomas Tarigan, SH, MH, kuasa hukum korban, pun mengaku kecewa berat dengan penyidik Polrestabes Medan dan JPU Kejari Deli Serdang.
“Ke dua institusi penegak hukum itu terduga telah sepakat “berkoalisi” untuk “menghilangkan” pasal Undang-undang Darurat terhadap para pelaku tersebut,” kata Thomas Tarigan kepada awak media, Rabu (21/08/2024) siang.
Dia mengaku heran dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang. “Dalam perkara ini jelas ada korban yang diserang dan terluka. Ada truk yang dirusak.
“Ada senapan angin dan senjata tajam yang digunakan. Tapi, terdakwa tidak dituntut Undang-undang Darurat. Ada praduga pasal itu “disunat” untuk meringankan hukuman para terdakwa,” tandas Thomas
Ketidakprofesionalan penegak hukum itu, menurut Thomas, tidak akan didiamkan. “Pastinya akan kami tindaklanjuti. Ada praduga gratifikasi dalam perkara ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali, SH, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, senjata itu digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Sajam dan senapan angin sudah menjadi BB (barang bukti) dalam perkara tersebut, karena alat-alat itu yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Sehingga tidak perlu lagi UU Darurat. Tindak pidana yang dipersangkakan Pasal 160 dan 170,” kata Boy.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Deli Serdang Yuspita menuntut terdakwa Diamanta Sembiring 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP dipotong masa tahanan sementara.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara melanggar Pasal 170 dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa penahanan sementara. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!