Pasal UU Darurat “Dihilangkan”..!! Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Terduga “Lindungi” Preman “Pembantai” Supir Truk PT Key Key..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 21, 2024
Pasal UU Darurat “Dihilangkan”..!! Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang Terduga “Lindungi” Preman “Pembantai” Supir Truk PT Key Key..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kebobrokan demi kebobrokan terus dipertontonkan aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Seolah-olah mereka bekerja bukan berdasarkan aturan hukum dan profesionalitas. Tapi berdasarkan “pesanan” atau “permintaan”.

Kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key salah satunya. Pasal Undang-undang Darurat terduga “dihilangkan”. Padahal dari para pelaku disita senjata tajam dan senapan yang menembak kepala salah satu supir.

Ada pun para terdakwa Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring dan 4 anggotanya, dijerat jaksa dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.

Ke dua pasal itu ancaman hukumannya jauh lebih ringan dibanding Undang-undang Darurat yang mencapai 10 tahun penjara.

Thomas Tarigan, SH, MH, kuasa hukum korban, pun mengaku kecewa berat dengan penyidik Polrestabes Medan dan JPU Kejari Deli Serdang.

“Ke dua institusi penegak hukum itu terduga telah sepakat “berkoalisi” untuk “menghilangkan” pasal Undang-undang Darurat terhadap para pelaku tersebut,” kata Thomas Tarigan kepada awak media, Rabu (21/08/2024) siang.

Dia mengaku heran dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang. “Dalam perkara ini jelas ada korban yang diserang dan terluka. Ada truk yang dirusak.

“Ada senapan angin dan senjata tajam yang digunakan. Tapi, terdakwa tidak dituntut Undang-undang Darurat. Ada praduga pasal itu “disunat” untuk meringankan hukuman para terdakwa,” tandas Thomas

Ketidakprofesionalan penegak hukum itu, menurut Thomas, tidak akan didiamkan. “Pastinya akan kami tindaklanjuti. Ada praduga gratifikasi dalam perkara ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali, SH, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, senjata itu digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Sajam dan senapan angin sudah menjadi BB (barang bukti) dalam perkara tersebut, karena alat-alat itu yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Sehingga tidak perlu lagi UU Darurat. Tindak pidana yang dipersangkakan Pasal 160 dan 170,” kata Boy.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Deli Serdang Yuspita menuntut terdakwa Diamanta Sembiring 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP dipotong masa tahanan sementara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara melanggar Pasal 170 dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa penahanan sementara. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Sorotan
Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Sorotan
Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Sorotan
“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

Sorotan
Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Sorotan
Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Sorotan
Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Sorotan
Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Headline
Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Sorotan
Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

REGIONAL

Tag

close
Banner iklan disini