DELI SERDANG, BERSAMA
Menjelang digelarnya Pilkada Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tokoh nasional membocorkan “jurus jitu” untuk memenangkan Pilkada kepada Balon Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar.
Ke dua tokoh itu adalah Founder & CEO Political Marketing Consulting (PolMark Indonesia) Eep Saefulloh Fatah dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Ali Yusuf Siregar yang akrab disebut AYS, mendapat masukan cara meraih simpati masyarakat untuk memenangkan Pilkada Deli Serdang kala ke dua tokoh nasional itu datang berkunjung ke kediaman AYS di Tanjung Morawa, Kamis (22/08/2024) malam.
“Memang benar tadi malam pak Bambang Widjojanto bersama pak Eep Saefulloh Fattah datang ke rumah saya bersilaturahmi,” ucapnya kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jum’at (23/08/2024).
AYS mengaku, kedatangan ke dua tokoh nasional itu banyak memberi masukan serta saran berpolitik dalam rangka menuju Pilkada serentak.
“Bambang Widjojanto dan Eep Saefulloh Fatah sama-sama sudah kita ketahui adalah tokoh nasional yang memiliki segudang pengalaman dan ilmu, baik hukum mau pun politik. Jadi banyak yang bisa saya serap dari mereka terlebih lagi saat ini sedang menghadapi tahun politik menuju Pilkada serentak khususnya Pilkada Deli Serdang,” kata AYS.
Dalam pertemuan silaturahmi itu, Ali Yusuf Siregar menyebut ada diskusi ringan terkait politik serta strategi dalam pemenangan Pilkada nantinya. Kepada ke dua tokoh itu, Ali Yusuf Siregar mengungkapkan niatnya maju menjadi Balon Bupati Deli Serdang. Dia juga menerangkan perjalanan kariernya dari birokrat murni hingga digandeng Azhari Tambunan sebagai wakil bupati Deli Serdang dan memenangkan Pilkada 2018 lalu. Selama periode 2019-2024, Ali Yusuf Siregar diangkat menjadi Plt Bupati setelah Ashari Tambunan mundur karena maju sebagai Caleg DPR RI. Sebulan menjadi Pelaksana tugas (Plt), dia ditetapkan sebagai bupati devenitif hingga mengakhiri masa jabatan pada 23 April 2024. Sementara itu Bambang Widjojanto mengatakan, kerja pemenangan dan riset saat suksesi Pilkada bisa dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan kinerja saat menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun nantinya. Bambang Widjojanto yang merupakan anggota koalisi dalam pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, Kab. Deli Serdang memang daerah yang seksi untuk diperebutkan oleh calon pemimpin karena menyimpan kekayaan sumber daya alam dan menjadi wilayah yang strategis dengan adanya Bandara Internasional Kualanamu. Potensi yang ada di kabupaten berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa ini, hanya bisa maksimal dikelola oleh sosok pemimpin yang bersih, sederhana, memiliki visi misi ke depan dalam memajukan daerahnya dan dicintai masyarakatnya. Apa lagi Yusuf Siregar memiliki elektabilitas tertinggi melalui tiga survey yang dilakukan tiga lembaga survey terpercaya. “Kriteria ideal ini bisa terbaca dari track record selama seseorang berkiprah dalam kariernya. Terlebih saat menjadi birokrat maupun saat menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di MK ini. Pada kesempatan silaturahmi itu, Eep Saefulloh meluruskan sebutan petahana yang dilekatkan pada Ali Yusuf Siregar oleh banyak kalangan. Julukan petahana itu lebih tepat kepada seseorang yang sedang menjabat. Sedangkan yang sudah mengakhiri masa jabatan bukan lagi petahana. Eep mencontohkan, seorang petahana layaknya Presiden Jokowi saat maju untuk periode ke dua sebagai presiden. Menanggapi isu segelintir orang yang mempersoalkan pelantikan 89 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Pemkab Deli Serdang pada masa Bupati Ali Yusuf Siregar sehingga akan berimplikasi pada pencalonannya, Eep dan BW sependapat dengan mantan Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung (MA) periode 2016-2022, Prof dr Supandi, SH, MHum. Menurut Eep, yang bisa memutuskan tindakan seorang kepala daerah cacat hukum dari segi wewenang, prosedur, material substansial dan bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Apa lagi prosedur pelantikan itu sudah seizin Mendagri. Soal dua orang pemenang lelang jabatan eselon II yang belum dilantik, semestinya penjabat bupati saat ini yang meneruskan,” kata konsultan politik pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017 tersebut. Bambang yang juga anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) itu menimpali, jika ada pihak-pihak yang menginginkan Bawaslu Deli Serdang merekomendasikan Ali Yusuf Siregar agar didiskualifikasi oleh KPUD Deli Serdang atau menolak pendaftarannya, maka tindakan penyelenggara Pemilu ini keliru. Sebab belum ada putusan pengadilan. Terakhir, Eep dan BW memberikan sejumlah “jurus jitu” untuk memenangkan Pilkada. Eep juga berpesan agar Ali Yusuf Siregar segera mengangkat seorang kepercayaan sebagai manajer kandidat agar konsentrasinya tidak terpecah karena memikirkan banyak hal. “Manajer kandidat ini bukan seorang yang mengiyakan saja apapun pendapat kandidat, sebaliknya harus bisa mendebat kandidat. Tugas utama manajer kandidat adalah melindungi kepentingan kandidat serta memberikan advokasi hukum,” sebut Eep yang berperan besar dalam kemenangan pasangan Jokowi-JK di Pilpres 2014. (REL/HB01)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!
DELI SERDANG, BERSAMA
Menjelang digelarnya Pilkada Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tokoh nasional membocorkan “jurus jitu” untuk memenangkan Pilkada kepada Balon Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar.
Ke dua tokoh itu adalah Founder & CEO Political Marketing Consulting (PolMark Indonesia) Eep Saefulloh Fatah dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Ali Yusuf Siregar yang akrab disebut AYS, mendapat masukan cara meraih simpati masyarakat untuk memenangkan Pilkada Deli Serdang kala ke dua tokoh nasional itu datang berkunjung ke kediaman AYS di Tanjung Morawa, Kamis (22/08/2024) malam.
“Memang benar tadi malam pak Bambang Widjojanto bersama pak Eep Saefulloh Fattah datang ke rumah saya bersilaturahmi,” ucapnya kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jum’at (23/08/2024).
AYS mengaku, kedatangan kedua tokoh nasional itu banyak memberi masukan serta saran berpolitik dalam rangka menuju Pilkada serentak.
“Bambang Widjojanto dan Eep Saefulloh Fattah sama-sama sudah kita ketahui adalah tokoh nasional yang memiliki segudang pengalaman dan ilmu, baik hukum mau pun politik. Jadi banyak yang bisa saya serap dari mereka terlebih lagi saat ini sedang menghadapi tahun politik menuju Pilkada serentak khususnya Pilkada Deli Serdang,” kata AYS.
Dalam pertemuan silaturahmi itu, Ali Yusuf Siregar menyebut ada diskusi ringan terkait politik serta strategi dalam pemenangan Pilkada nantinya.
Kepada ke dua tokoh itu, Ali Yusuf Siregar mengungkapkan niatnya maju menjadi Balon Bupati Deli Serdang. Dia juga menerangkan perjalanan kariernya dari birokrat murni hingga digandeng Azhari Tambunan sebagai wakil bupati Deli Serdang dan memenangkan Pilkada 2018 lalu.
Selama periode 2019-2024, Ali Yusuf Siregar diangkat menjadi Plt Bupati setelah Ashari Tambunan mundur karena maju sebagai Caleg DPR RI. Sebulan menjadi Pelaksana tugas (Plt), dia ditetapkan sebagai bupati devenitif hingga mengakhiri masa jabatan pada 23 April 2024.
Sementara itu Bambang Widjojanto mengatakan, kerja pemenangan dan riset saat suksesi Pilkada bisa dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan kinerja saat menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun nantinya.
Bambang Widjojanto yang merupakan anggota koalisi dalam pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, Kab. Deli Serdang memang daerah yang seksi untuk diperebutkan oleh calon pemimpin karena menyimpan kekayaan sumber daya alam dan menjadi wilayah yang strategis dengan adanya Bandara Internasional Kualanamu.
Potensi yang ada di kabupaten berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa ini, hanya bisa maksimal dikelola oleh sosok pemimpin yang bersih, sederhana, memiliki visi misi ke depan dalam memajukan daerahnya dan dicintai masyarakatnya. Apa lagi Yusuf Siregar memiliki elektabilitas tertinggi melalui tiga survey yang dilakukan tiga lembaga survey terpercaya.
“Kriteria ideal ini bisa terbaca dari track record selama seseorang berkiprah dalam kariernya. Terlebih saat menjadi birokrat maupun saat menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di MK ini.
Pada kesempatan silaturahmi itu, Eep Saefulloh meluruskan sebutan petahana yang dilekatkan pada Ali Yusuf Siregar oleh banyak kalangan. Julukan petahana itu lebih tepat kepada seseorang yang sedang menjabat. Sedangkan yang sudah mengakhiri masa jabatan bukan lagi petahana.
Eep mencontohkan, seorang petahana layaknya Presiden Jokowi saat maju untuk periode ke dua sebagai presiden.
Menanggapi isu segelintir orang yang mempersoalkan pelantikan 89 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Pemkab Deli Serdang pada masa Bupati Ali Yusuf Siregar sehingga akan berimplikasi pada pencalonannya, Eep dan BW sependapat dengan mantan Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung (MA) periode 2016-2022, Prof dr Supandi, SH, MHum.
Menurut Eep, yang bisa memutuskan tindakan seorang kepala daerah cacat hukum dari segi wewenang, prosedur, material substansial dan bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apa lagi prosedur pelantikan itu sudah seizin Mendagri. Soal dua orang pemenang lelang jabatan eselon II yang belum dilantik, semestinya penjabat bupati saat ini yang meneruskan,” kata konsultan politik pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI 2017 tersebut.
Bambang yang juga anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) itu menimpali, jika ada pihak-pihak yang menginginkan Bawaslu Deli Serdang merekomendasikan Ali Yusuf Siregar agar didiskualifikasi oleh KPUD Deli Serdang atau menolak pendaftarannya, maka tindakan penyelenggara Pemilu ini keliru. Sebab belum ada putusan pengadilan.
Terakhir, Eep dan BW memberikan sejumlah “jurus jitu” untuk memenangkan Pilkada. Eep juga berpesan agar Ali Yusuf Siregar segera mengangkat seorang kepercayaan sebagai manajer kandidat agar konsentrasinya tidak terpecah karena memikirkan banyak hal.
“Manajer kandidat ini bukan seorang yang mengiyakan saja apapun pendapat kandidat, sebaliknya harus bisa mendebat kandidat. Tugas utama manajer kandidat adalah melindungi kepentingan kandidat serta memberikan advokasi hukum,” sebut Eep yang berperan besar dalam kemenangan pasangan Jokowi-JK di Pilpres 2014. (REL/HB01)