DELI SERDANG, BERSAMA
Kepala Desa Penen, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini mulai bergerilya mengumpulkan tanda tangan masyarakat untuk melindungi dirinya dari tuduhan perbuatan melawan hukum.
Kades Gunanta Tarigan memerintahkan semua kepala dusun mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat yang isinya bahwa pemberian jatah warga miskin kepada orang-orang kaya itu atas dasar persetujuan masyarakat Desa Penen.
Menurut warga, ada narasi tekanan dari Kadus jika tidak menandatangani surat pernyataan itu, bakalan tidak dapat lagi bantuan dari pemerintah baik beras miskin dan BLT lainnya.
Para Kadus mulai bergerak dari pintu ke pintu menekan warga agar menandatangani pernyataan yang sudah dipersiapkan oleh Kades.
Biasanya menurut warga, jika ada kesepakatan-kesepakatan masyarakat terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah desa, tidak seperti ini terus ada pernyataan yang dibuat sendiri oleh Kades. Ini tidak benar, kata warga.
Sejak Gunanta Tarigan menjabat hampir dua tahun, tidak ada pernah rapat musyawarah desa, karena masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap Gunanta Tarigan.
Bedah rumah jatah orang miskin diberikan kepada orang kaya. Demikian juga uang BLT DD 2024 Juni, belum lama ini, sebagian besar dibagikan kepada orang orang kaya, punya toko, punya mobil, kebun kelapa sawit dan yang lain yg tidak wajar menerimanya. Kedua kasus ini sudah sampai kepada bupati dan Kejari Deli Serdang.
Acara pengumpulan tanda tangan masyarakat ini disebut-sebut atas saran Kepala PMD Deli Serdang untuk menangkis laporan LSM PERAK kepada Kejari dan bupati Deli Serdang, yang melaporkan pemberian dana BLT kepada orang miskin paling ekstrim, diberikan oleh Kades kepada orang orang kaya kampung yang memiliki hubungan kedekatan dengan Kades Gunanta Tarigan.
Menurut warga kepada wartawan media ini, mereka takut jika nanti tidak diberikan BLT lagi. Ada sebagian menolak menandatangani malah bersedia jadi saksi atas perilaku Kades yang tidak manusiawi.
Malah sebagian besar warga ingin menggelar demo ke kantor Bupati minta agar Kades dipecat saja. Kades Penen ini jarang sekali masuk kantor, sebulan sekali pun tidak.
Penggunaan dana ADD juga tidak pernah dimusyawarahkan. Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang bertindak tegas. (HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!