DELI SERDANG, BERSAMA
Pilkada Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kian “memanas”. Upaya dugaan untuk “menjegal” bakal calon pun mulai dilakukan.
Praduga upaya “penjegalan” itu adalah laporan terhadap Bacalon Bupati Deli Serdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar, ke Bawaslu.
Hal ini pun mendapat respon dari Prof DR Supandi, SH, MHum, mantan ketua Muda Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung RI periode 2016-2022.
“Lembaga yang dapat memutuskan apakah tindakan kepala daerah cacat hukum dari segi wewenang, prosedur, material substansial dan bertentangan dengan asas-asas umum di pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Prof Supandi kepada kru harianbersama.com yang menyambangi kediamannya di Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sabtu (24/08/2024).
Menurut Prof Supandi, PTUN adalah satu-satunya pengadilan administrasi negara yang resmi dan diakui untuk memutus apakah seorang pejabat itu cacat hukum atau tidak.
“Jadi tidak boleh serampangan dan sesuka hati. Seluruh lapisan elemen masyarakat harus mengerti tentang hukum administrasi negara di dalam ranah hukum Republik Indonesia tercinta ini,” ujarnya.
Supandi menambahkan, seorang kepala pemerintahan ketika mengambil suatu tindakan dan wewenangnya wajib dianggap benar.
Benar atau salahnya tindakan yang diambil tersebut wajib dibenarkan dan keputusan itu dapat segera dilaksanakan, tambahnya.
Sebab, katanya, keputusan tersebut dapat dibatalkan dan dihentikan pelaksanaannya melalui keputusan PTUN.
Jadi, menurut Prof Supandi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Deli Serdang, tidak dapat mendiskualifikasi pencalonan Drs HM Ali Yusuf Siregar, tanpa adanya keputusan PTUN.
“Jika Bawaslu atau pun KPUD mendiskualifikasi Bacalon tanpa adanya putusan PTUN, saya tegaskan itu menyalahi dan tidak memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Apa lagi, sambungnya, sesuai informasi yang dia dapat, Drs HM Ali Yusuf Siregar semasa menjabat bupati melantik 89 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemkab Deli Serdang, sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri sesuai surat No 100.2.2.6/2766/OTDA tertanggal 17 April 2024. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!