Kades di Langkat Terduga “Garap” Istri Orang..!! Tuntutan Warga Dicueki Pemerintah, Kantor Desa Dipenuhi BH dan Sampah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 27, 2024
Kades di Langkat Terduga “Garap” Istri Orang..!! Tuntutan Warga Dicueki Pemerintah, Kantor Desa Dipenuhi BH dan Sampah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LANGKAT, BERSAMA

Kasus kepala Desa Serapuh Asli, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara, yang terduga “menggarap” istri orang masih berlanjut.

Warga tetap menuntut Kadesnya mundur atau dicopot. Tapi tuntutan itu dicueki Pemkab Langkat. Sementara kondisi kantor desa sudah tidak berfungsi. Puluhan BH masih bergantungan di sana sini. Sampah juga berserakan.

Aksi demo “menguasai” kantor desa dan menggantung puluhan BH sejak lima bulan lalu ini, dilakukan warga Desa Serapuh Asli karena tuntutan mereka tak diterge camat, Pj Bupati dan DPRD Kab. Langkat.

Warga Dusun I, Desa Serapuh Asli, MY, yang ditemui kru harianbersama.com, Selasa (27/08/2024) membenarkan kantor desa sudah tidak berfungsi sejak aksi demo warga sampai sekarang. Kades tidak berani masuk kantor.

“Puluhan BH dan spanduk yang bergantungan di kantor desa itu merupakan bentuk kemarahan warga terhadap Kades yang terduga asusila. Bahkan sampah pun kini berserakan,” ujar warga yang sudah berusia lanjut ini.

Menggantung BH dan menumpuk sampah di kantor desa, diakuinya sebagai tindakan yang kurang baik.

“Tapi mau gimana lagi bang. Namanya masyarakat sudah marah, ya begitulah yang terjadi. Dan aksi itu akan dilakukan terus sampai tuntutan warga agar Kades dicopot dikabulkan,” katanya.

Sementara itu Ketua BPD Desa Serapuh Asli, Zulkifli Hasibuan, saat dihubungi kru harianbersama.com, Selasa (27/08/2024) mengaku sudah didatangi masyarakat terkait dugaan kasus “tali air” sang Kades.

“Iya pak, saya dan pengurus BPB sudah didatangi masyarakat. Kami juga sudah membuat surat teguran kepada Kades agar menyelesaikan masalah ini atau mundur dari jabatan Kades. Tapi Kades tidak mau mundur,” jelas Zulkifli.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah kordinasi dengan PMD Pemkab Langkat. PMD menegaskan bahwa Kades bisa dipecat bila melakukan kesalahan fatal seperti korupsi.

“Inspektorat Pemkab Langkat juga sudah memanggil kami pak. Tapi jawabannya sama dengan PMD. Kades tidak bisa ditindak pemecatan,” pungkasnya. (HB05)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini