Diadili..!! Hakim Diminta Vonis Maksimal Ketua IPK Pancur Batu Cs “Pembantai” Supir Truk PT Key Key..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 28, 2024
Diadili..!! Hakim Diminta Vonis Maksimal Ketua IPK Pancur Batu Cs “Pembantai” Supir Truk PT Key Key..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Majelis hakim PN Lubuk Pakam diminta memvonis maksimal Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dan empat rekannya terdakwa “pembantai” supir dan perusakan truk PT Key Key.

Permintaan itu diungkapkan penasehat hukum korban, Thomas Tarigan, SH, MH, kepada wartawan menanggapi sidang pledoi para terdakwa di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/08/2024) siang.

Dalam persidangan itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga, SH.

Di sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Diamanta Sembiring dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.

Thomas Tarigan, SH, MH, menilai, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga korban mengalami luka tembak senapan di bagian kepala dan truk mengalami kerusakan.

“Kepala korban luka terkena tembakan senapan angin. Itu sangat serius. Makanya kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal dari tuntutan jaksa agar menjadi efek jera sekaligus membuktikan hakim juga mendukung pemberantasan premanisme,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH, menegaskan, JPU sudah memiliki bukti sehingga menuntut terdakwa Diamanta dengan Pasal 160 KUHP.

“Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup,” terangnya. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini