DELI SERDANG, BERSAMA
Polda Sumut dilanda isu tak sedap. Ini gara-gara tangkap lepas kasus pertambangan Galian C terduga ilegal. Kini, pengusaha Galian C makin berani. Hulu Sungai Babura “diobrak abrik”. Isi sungai dikeruk lalu dijual.
Sungai Babura merupakan perbatasan antara Kec. Namotambe dengan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang. Aktifitas Galian C ini sudah lama berlangsung dan aman-aman saja.
Namun, pada tanggal 02 Februari 2024 lalu, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi Galian C tersebut. Sejumlah orang dan peralatan dibawa petugas.
Kala itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan, membenarkan penggerebekan Galian C tersebut saat dikonfirmasi kru media ini.
Bahkan, menurut Pamen Polri yang dikabarkan memiliki rumah besar dekat sungai di Jln Kongsi, Kec. Patumbak ini, pihaknya sedang melengkapi berkas Galian C terduga ilegal itu.
“Sekarang lagi diproses untuk melengkapi penyelidikan agar dapat ditingkatkan ke Sidik,” tegas Kombea Andre, saat itu.
Bahkan, dia mengaku akan melakukan penindakan terhadap lokasi pertambangan di Kec. Namorambe, STM Hilir, STM Hulu dan lainnya.
“Untuk aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin, saya tidak akan berkomentar. Tapi kami akan melakukan action atau penindakan langsung,” pungkasnya ketika itu.
Namun, entah kenapa, berkas Galian C terduga ilegal itu sampai saat ini entah di mana. Tidak sampai ke kejaksaan. Konon pula ke pengadilan. Jauh panggang dari api.
Celakanya lagi, Jumat (30/08/2024) sore, Galian C terdiga ilegal itu terpantau sudah beroperasi kembali. Isi hulu Sungai Babura dikeruk lalu dimuat ke dalam truk yang sudah antri menggunakan excavator.
Kabarnya, seratusan truk setiap hari berlalu lalang mengangkut bahan tambang terduga ilegal itu. Semuanya aman-aman saja. Tidak ada penggerebekan lagi.
Seorang warga bermarga Tarigan yang ditemui di area perladangan berbatasan dengan lokasi Galian C itu menyebut aktifitas pengerukan Sungai Babura tersebut sudah berlangsung lama.
“Kami sebenarnya resah dan merasa dirugikan. Kami khawatir ladang kami ini sebentar lagi roboh ke bawah karena Sungai Babura ini setiap hari dikeruk,” katanya.
Rupanya, selain Galian C yang mengeruk Sungai Babura, tak jauh dari lokasi juga terdapat Galian C jenis tanah timbun terduga ilegal.
“Kek mana lagilah bang. Tempo hari saat digerebek polisi kami kira Galian C itu akan berhenti. Rupanya kini malah semakin menjadi. Pengusahanya ya itu-itu juga,” ujarnya.
Dirreskrimsus Kombes Andre Setiawan yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (30/08/2024) malam tidak membalas. Terlihat dua centang hitam.
Begitu juga dengan Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp memilih bungkam. Terlihat dua centang hitam. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!