LUBUK PAKAM, BERSAMA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang tetap mempertahankan tuntutan 5 tahun penjara kepada Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring, terkait kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key.
Itu terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (03/09/2024).
JPU sangat yakin terdakwa Diamanta Sembiring telah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sedangkan terhadap terdakwa Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan, JPU juga tetap pada dakwaan melanggar Pasal 170 KUHP dengan tuntutan 4 tahun penjara.
“JPU berkeyakinan para terdakwa ini telah melanggar pasal KUHP sesuai dakwaan dan tuntutan,” kata JPU, Jhon Wesly, SH.
Usai mendengarkan replik dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH, mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada intinya tetap pada pokok pembelaan semula.
Kuasa hukum meminta terdakwa Diamanta Sembiring dibebaskan dan 4 orang lainnya diberi hukuman ringan.
Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, menunda sidang sampai Kamis 17 September 2024 dengan agenda putusan.
Sementara itu tim kuasa hukum korban, Thomas Tarigan, SH, MH, meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap majelis hakim dalam mengambil keputusan memperhatikan dua sisi. Di satu sisi korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. Di sisi lain, akibat perbuatan para terdakwa, keluarga korban juga ikut menderita karena korban tidak bekerja sehingga tidak bisa memberikan uang belanja kepada istri dan anaknya,” ungkap Thomas. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!