Proyek Bendungan Lau Simeme Deli Serdang Didemo..!! Grib Sibiru-biru Kawal Warga Tuntut Haknya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 3, 2024
Proyek Bendungan Lau Simeme Deli Serdang Didemo..!! Grib Sibiru-biru Kawal Warga Tuntut Haknya..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Masyarakat pemilik lahan korban pembangunan bendungan Lau Simeme, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, demo di lokasi proyek menuntut ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan, Selasa (03/09/2024) siang. Grib Sibiru-biru terlihat ikut mengawal warga menyampaikan aspirasinya.

Aksi demo masyarakat berlangsung sejak pagi sampai malam. Warga menuntut ketidakadilan ganti rugi lahan yang terdata.

Ada ratusan warga yang belum mendapatkan ganti rugi dan ada juga yang jumlah nominalnya sangat murah.

Misalnya Julianus Ginting yang lahannya terkena proyek bendungan Lau Simeme. Dia mengaku lahannya hanya dihargai Rp 25 ribu per meter.

“Kalau tidak ada tanah atau lahan saya, pasti proyek ini tidak akan berjalan seperti sekarang ini. Tapi apa hasilnya, ganti rugi tanah saya dihargai hanya Rp 25 ribu. Sedangkan yang di sebelah tanah saya ada yang dihargai Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Karena tidak adanya kesesuaian dan ketidakadilan harga itu, mereka melakukan sanggahan ke PN Lubuk Pakam.

“Saya mau bertanya kepada pihak penanggung jawab proyek. Apa dasar kalian termasuk KJPP dalam menentukan harga ganti rugi tanah kami ini,” katanya.

Menanggapi itu, Kasatker dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Maruli Simatupang, mengatakan yang menentukan jumlah nominal adalah KJPP.

“Kalau soal itu tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan. Namun mengenai ganti rugi, saat ini warga sudah melakukan sanggahan ke PN dan sedang proses kasasi ke MA. Jadi kami menunggu putusan MA,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Grib Kecamatan Sibiru-biru, Pieter Tarigan, menegaskan akan terus bersama masyarakat dan mengawal kasus ini.

“Kami meminta pihak penanggung jawab jangan menipu, jangan berbohong kepada masyarakat. Selesaikan ganti rugi lahan ini,” tegasnya.

Menurut Pieter, seharusnya pihak BWS Sumatera II dan tim yang tergabung memberikan keadilan kepada masyarakat. “Ganti rugi ini harus memenuhi rasa keadilan. Kami akan terus kawal kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol J Napitupulu, mengatakan akan mengawal masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Deli Serdang.

“Saya mewakili Kapolresta Deli Serdang hadir di sini dan akan mengawal warga ke DPRD Deli Serdang. Nantinya bapak dan ibu bisa langsung ke komisi yang menerima bapak dan ibu,” ungkapnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini