Sungai Babura “Diobok-obok”..!! WALHI Desak Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Durin Tonggal Deli Serdang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 5, 2024
Sungai Babura “Diobok-obok”..!! WALHI Desak Polisi Tangkap Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Durin Tonggal Deli Serdang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Pengusaha tambang Galian C ilegal yang “mengobok-obok” Sungai Babura perbatasan Kec. Namorambe dengan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan alat berat excavator, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan.

Adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang bersuara lantang mendesak Polda Sumut segera menangkap pengusaha yang terduga telah merusak lingkungan itu.

“Polda Sumut harus pro aktif ikut menyelamatkan lingkungan dengan menangkap pengusaha tambang Galian C ilegal. Apa lagi ilegal mining salah satu atensi Kapolri untuk diberantas,” tegas Kepala Divisi Kajian dan Hukum WALHI Nasional, Ronald M Siahaan, SH, MH, kepada kru harianbersama.com, kemarin.

Menurut Ronald, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Polri yang dalam hal ini Polda Sumut, wajib mengentikan dan menangkap semua perusahaan maupun perseorangan yang terbukti merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babura.

“Mereka semua harus melindungi lingkungan dan hak-hak serta sumber-sumber kehidupan rakyat di DAS Babura,” kata Ronald.

Gubernur Sumut, tambah Ronald, juga harus ikut berperan dalam menjaga lingkungan. “Gubernur Sumut seharusnya juga ikut menindak tegas tambang Galian C ilegal, termasuk mencabut izin tambang yang di lapangan melanggar aturan sehingga membuat ribuan jiwa masyarakat terancam jadi korban banjir dan longsor,” tandas Ronald.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba. Dia mengatakan, pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dengan melakukan razia rutin dan intensif, terhadap lokasi-lokasi pertambangan Galian C ilegal.

“Razia rutin dan intensif ini melibatkan kepolisian. Dan berikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pertambangan ilegal, seperti pidana penjara yang lebih lama dan denda yang signifikan. Jangan sampai razia yang dilakukan terkesan normatif saja,” ujar Purba.

Dalam hal ini, sambungnya, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang harus memperkuat pengawasan dan kontrol kemana arus pasok atau distribusi Galian C ilegal itu dijual.

“Agar penanganan kasus Galian C ilegal menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, sangat diperlukan kerjasama lintas sektoral antara pemerintah daerah, swasta dan lembaga non pemerintah,” sebutnya.

Sedangkan terhadap masyarakat lokal di lokasi tambang, menurut Purba, perlu dilakukan pemberdayaan, penguatan edukasi dan sosialisas mengenai dampak pertambangan Galian C terhadap ekosistem hulu dan hilir sungai. Baik dari sisi lingkungan mau pun aspek sosial ekonomi.

“Selain itu partisipasi masyarakat perlu didorong dalam upaya penanggulangan Galian C ilegal, dengan memberikan pelatihan dan fasilitas untuk pengembangan usaha alternatif yang berkelanjutan,” katanya. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini