DELI SERDANG, BERSAMA
Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dan 4 anggotanya masing-masing divonis dua tahun penjara dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (17/09/2024) siang.
“Menghukum Martinus dan kawan kawan dengan pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 2 tahun kurungan dipotong masa tahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH.
Hakim menilai, ke empat terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana menyebabkan korban luka.
Selanjutnya, majelis hakim juga memvonis Diamanta Sembiring dengan hukuman dua tahun kurungan penjara.
Majelis hakim mengaku tidak sepakat dengan pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa yang meminta Diamanta dibebaskan.
“Menimbang dengan adanya pembelaan kuasa hukum terdakwa, kami tidak sepakat dengan itu,” tegas hakim.
Terdakwa yang memakai kaus berwarna kuning itu dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan luka bagi korban.
“Hal yang memberatkan terdakwa yaitu meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami luka,” tandas hakim.
Majelis hakim menegaskan, putusan itu berlaku sejak ditetapkan. Kepada pihak terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum.
“Bila pihak terdakwa keberatan dengan putusan ini, silahkan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. Begitu juga dengan saudara jaksa, bisa banding, bisa pikir-pikir dahulu. Kami berikan waktu 7 hari,” kata hakim sambil menutup persidangan.
Sementara itu kuasa hukum korban “pembantaian” supir dan truk PT Key Key, Thomas Tarigan, SH, MH, mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim.
“Ada korban yang kepalanya luka serius kena peluru tapi hakim memvonis terdakwa hanya dua tahun penjara. Kita sangat kecewa,” ujarnya.
Menurut Thomas, vonis majelis hakim telah mencederai perasaan korban yang sudah tidak bisa bekerja berhari-hari dan korban bersama keluarganya trauma.
“Seharusnya majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pun begitu, mudah-mudahan keluarga terdakwa mendapatkan hikmah atas vonis majelis hakim ini,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!