Bhabinkamtibmas Semakin di Depan..!! Anak Tanjung Mulia Ngecer Sabu, Pertama Dapat Duit yang ke Dua Dapat Gari..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 18, 2024
Bhabinkamtibmas Semakin di Depan..!! Anak Tanjung Mulia Ngecer Sabu, Pertama Dapat Duit yang ke Dua Dapat Gari..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Personil Satres Narkoba Polri meringkus pengedar Narkoba terdengar sudah biasa. Sebab, memang itu bidang tugasnya.

Tapi, jika Bhabinkamtibmas menangkap penjual sabu, ini hal yang baru dan terdengar luar biasa.

Seperti yang dilakukan O Situmorang Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Mulia, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Anggota Polri ini menangkap Pandri warga Desa Tanjung Mulia saat mengecer sabu-sabu.

Barang bukti sabu 0,88 gram berhasil disita dari tangan anak buah Evrin warga Tanjung Mulia yang diketahui sebagai pemasok Narkoba tersebut.

Pandri pun diadili di PN Lubuk Pakam, Selasa (17/09/2024) siang. Dalam persidangan itu terungkap sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok Magnum.

“Saya membeli Narkoba itu dari Evrin warga Desa Tanjung Mulia seharga Rp 600 ribu. Nanti saya jual lagi seharga Rp 750 ribu yang mulia,” kata Pandri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Pandri, dia ditangkap saat akan menjual barang haram itu untuk ke dua kalinya. Yang pertama dia berhasil dan memperoleh keuntungan.

“Untuk yang pertama saya berhasil menjualnya Rp 750 ribu. Tapi uangnya sudah saya setor kepada Evrin. Untuk yang kedua ini saya ditangkap. Belum sempat terjual,” ungkapnya.

Kasus Narkoba ini ditangani Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Sebab, begitu ditangkap Bhabinkamtibmas O Situmorang langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk diproses lanjut.

Ada pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang yang menangani perkara ini adalah Riki Sinaga, SH dan majelis hakim Simon CP Sitorus, SH.

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dan pengakuan terdakwa, sidang ditunda sampai 3 Oktober 2024 dengan agenda tuntutan.

Dalam kasus ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang belum menangkap Ervin yang memasok sabu-sabu kepada Pandri. (TIM)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini