MEDAN, BERSAMA
Tim kuasa hukumnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol mendesak Denpom 1/5 Medan menetapkan Kopda Mirwansyah sebagai tersangka kasus praduga kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal merek Daewo buatan Korea.
Sejumlah bukti dan keterangan saksi menjadi dasar utama untuk menetapkan Kopda Mirwansyah sebagai tersangkanya.
“Jadi, hari ini kami menyerahkan sejumlah bukti kasus praduga kepemilikan Senpi ilegal. Kami meminta Denpom 1/5 Medan tidak menutupi kasus ini,” tandas Suhandri Umar, SH dan Thomas Tarigan, SH, MH, tim kuasa hukum Edi Suranta, Senin (23/09/2024) siang.
Saat menyerahkan sejumlah alat bukti itu, pihak pengacara hanya bertemu dengan perwira penyidik dan pengamanan.
“Bukti yang kami serahkan berupa transkrip pembicaraan antara Kasi Intel Brimob Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah di lokasi razia di Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/03/2024),” ungkapnya.
Dalam bukti itu, Kasi Intel menyebut ikut memeriksa Kopda Mirwansyah saat diamankan. Bahkan, Senpi itu ditemukan berdekatan dengan Kopda Mirwansyah.
“Selain itu ada rekaman video Samson mantan polisi mengaku sebagai pemilik Senpi ilegal yang digadaikan kepada Kopda Mirwansyah,” tegasnya.
Suhandri Umar juga mengaku kecewa dengan Denpom 1/5 Medan yang terduga “menutupi” kasus atau laporan dugaan kepemilikan Senpi ilegal tersebut.
“Sejak 8 April 2024 kami laporkan, sudah dua kali kami menyurati untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang kami adukan. Tapi sampai saat ini perkembangan laporan belum kami dapatkan,” bebernya.
Celakanya, JPU dari Kejari Deli Serdang bisa dengan mudah mendapatkan perkembangan kasus Kopda Mirwansyah yang telah ditahan atas kasus tidak masuk kantor.
“Replik JPU memiliki data lengkap terkait perkara Kopda Mirwansyah. Sementara kami selaku pengacara justru tidak mendapatkan data atau perkembangan kasus yang kami laporkan,” ujarnya keheranan.
Pada kesemoatan itu, pihak pengacara juga membawa bukti berupa putusan PN Lubuk Pakam yang menyakini bahwa Senpi ilegal yang menjadi permasalahan itu bukan milik Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Jadi begini. Awalnya klien kami Edi alias Godol, diamankan di Desa Durin Jangak, Pancur Batu oleh anggota Brimob Polda Sumut. Lalu klien kami ini dituduh sebagai pemilik Senpi ilegal oleh Brimob Polda Sumut itu. Mereka terduga merekayasa kasus untuk mengkriminalisasi klien kami,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, di waktu yang sama Brimob Polda Sumut juga mengamankan Kopda Mirwansyah bersamaan dengan Senpi Daewo ilegal tersebut.
“Jadi, Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan terduga bersekongkol merekayasa kasus ini dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dan ditahan. Tapi, dengan bukti-bukti dan saksi yang kami miliki, akhirnya majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas klien kami,” tegasnya.
Karena itu, berdasarkan bukti yang dimiliki ini, pengacara berharap Denpom 1/5 Medan profesional dan segera menetapkan Kopda Mirwansyah sebagai tersangka untuk selanjutnya diadili di peradilan militer.
“Sebab, lima bukti ditambah keterangan saksi sudah cukup sempurna bahwa Senpi ilegal itu terduga milik Kopda Mirwansyah,” katanya.
Sayangnya, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico, ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya terkait kasus ini tidak menjawab. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!