MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol
ini patut diacungi jempol. Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung, akhirnya turun ke Sumatera Utara untuk memeriksa tiga jaksa Kejari Deli Serdang yang terduga mengkriminalisasi Godol dalam kasus praduga kepemilikan Senpi ilegal, Selasa (24/09/2024).
Godol sempat ditahan selama lima bulan sebelum akhirnya dibebaskan majelis hakim PN Lubuk Pakam karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keyakinan hakim.
“Sebelumnya kami melaporan tiga oknum jaksa di Kejari Deli Serdang. Hari ini, klien kami diminta klarifikasi oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Suhandri Umar, SH, didampingi Thomas Tarigan, SH, MH, dan Ronald Siahaan, SH, MH, tim kuasa hukum Godol.
Menurut mereka, pengaduan itu terkait klien mereka yang terduga dikriminalisasi oleh tiga oknum jaksa tersebut. “Sangat “hebat” oknum jaksa yang kami laporkan itu. Hanya tempo satu jam, berkas klien kami langsung P21 dan P22. Itulah hebatnya mereka,” bebernya.
Mereka berharap Kajagung mencopot dan menghukum tiga oknum jaksa yang dilaporkan tersebut sehingga bisa menjadi shock therapy bagi jaksa lainnya agar bekerja profesional dan infependen.
“Kami berharap Kajagung mencopot dan memecat ke tiga jaksa itu. Klien kami sudah ditahan selama lima bulan walau akhirnya dibebaskan pengadilan. Sejak awal kami yakin klien kami tidak bersalah. Tapi oknum jaksa ini sangat berani membuat dan menuntun klien kami bersalah sebagai pemilik senjata api ilegal tanpa didukung bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.
Umar menegaskan, seharusnya jaksa jeli meneliti berkas yang dikirim oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jangan langsung menyatakan berkas itu lengkap. Seharusnya jaksa juga meneliti bukti yang telah disampaikan tim kuasa hukum. Selama ini jaksa mengesampingkan bukti yang kami miliki, termasuk keterangan sejumlah saksi yang mengaku Senpi itu bukan milik Godol. Inilah yang membuat kami yakin jaksa itu tidak profesional,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andre Ginting, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan turunnya tim Kejagung ke Sumut untuk menangani perkara tersebut.
“Iya, tim Kejagung yang turun melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Godol,” katanya.
Selain itu, kejaksaan juga akan memeriksa atau mengklarifikasi tiga jaksa Kejari Deli Serdang yang menangani perkara ini.
“Pastinya, jaksa terkait juga akan dimintai klarifikasi. Untuk waktunya itu bisa hari ini, bisa juga besok,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!