DELI SERDANG, BERSAMA
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyatakan banding atas putusan majelis hakim diketuai Simon CP Sitorus, SH, terhadap terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dan 4 anggotanya.
JPU melakukan banding karena hakim PN Lubuk Pakam memvonis terdakwa Diamanta Sembiring 2 tahun penjara. Vonis ini mengurangi lebih dari 2/3 atas tuntutan JPU 5 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, ketika dikonfirmasi awak media mengenai sikap JPU adalah banding atas putusan hakim.
“Terdakwa menerima hasil vonis, tapi JPU banding. Ini sikap dari JPU,” tegas Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, Selasa (24/09/2024).
Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengerusakan, Thomas Tarigan, SH, MH, mengatakan, sudah seharusnya JPU banding karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa. “Kami juga akan mengawal kasus ini,” terangnya.
Menurut Thomas, vonis majelis hakim itu telah mencederai perasaan korban yang sudah tidak kerja berhari-hari dan membuat korban bersama keluarga trauma.
“Seharusnya majelis hakim bisa memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Mudah-mudahan keluarga terdakwa mendapatkan hikmah atas vonis majelis hakim,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya diadili atas kasus penganiaya dan pengerusakan truk. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!