Lapor Pak Kapolri..!! Hutan Tanah Karo Dibabati, Laporan Pemerintah tak Ditanggapi Polisi, Ngerii..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 26, 2024
Lapor Pak Kapolri..!! Hutan Tanah Karo Dibabati, Laporan Pemerintah tak Ditanggapi Polisi, Ngerii..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Aksi pembabatan hutan di Kab. Karo, Sumatera Utara semakin menjadi. Celakanya, Polres Karo tak peduli. Buktinya, laporan pemerintah ke polisi tak ditanggapi. Ngerii..??

Pembabatan hutan di kawasan Deleng Tongkoh, Desa Lingga Muda, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, contohnya. Aksi pembabatan hutan sedang ganas-ganasnya. Tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait.

Warga di sana telah berkali-kali berinisiatif menghentikan pembabatan hutan itu dengan melaporkan ke polisi. Tapi sampai sekarang tidak ditanggapi.

Begitu juga dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Karo, telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Tapi, lagi-lagi tidak ditanggapi polisi.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kab. Karo, Juspri Nadeak, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin, menyatakan, pihaknya sudah lama melaporkan aksi pembabatan hutan itu ke polisi.

“Laporan ke Polres Tanah Karo kita buat atas kepemilikan tanah karena merupakan aset Pemkab yang merupakan lahan agropolitan. Namun lahan tersebut ditebangi kayunya dengan dasar izin yang dikeluarkan BPHL,” bebernya.

Padahal, sambung Nadeak, Dinas Kehutanan Sumatera Utara seharusnya tahu tapal batas atau titik koordinat di lahan tersebut. “Izin SIPUHH online itu hanya berdasarkan (Surat Keterangan Tanah) SKT Kepala Desa,” tegasnya.

Ditambahkan Nadeak, SKT yang dibuat Kepala Desa Suka Maju, Rismon, sebagai dasar izin penebangan kayu di Siosar, juga cacat hukum dan tidak diakui warga Desa Suka Maju.

“SKT yang dikeluarkan Kades tersebut berada pada tanah milik Pemkab Karo yang peruntukannya untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung,” jelasnya.

Juspri mengaku bingung atas penerbitan SIUPHH Online tersebut, karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.

Padahal jelas-jelas tanah tersebut aset Pemkab Karo yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan RI untuk lahan pengungsi Sinabung.

“Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah itu,” tandasnya.

Dalam hal ini, tambahnya, BPBD juga sudah menyurati bupati Karo untuk menghentikan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online atas nama Hat Milala ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BHL) Wilayah II Medan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo, Caprilius Barus. Dia mengaku sudah menyurati kepala Desa Suka Maju agar tidak sembarangan mengeluarkan SKT tanpa pertimbangan karena bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan negara. “Surat itu sudah kita layangkan sekitar sebulan lalu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, BPD Desa Suka Maju, J Ginting, bersama beberapa warga lainnya, mengaku keberatan atas penerbitan SKT oleh kepala desa mereka. Karena itu mereka meminta Pemkab Karo segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Itu kan sudah jelas lahan milik Pemkab Karo. Seharusnya Pemkab Karo bertindak cepat. Kalau tidak mampu, biar kami yang turun,” kesal warga.

Penelusuran wartawan pada Senin (23/09/2024) malam, sejumlah truk pengangkut kayu terduga hasil pembabatan hutan, bebas melintas di Jln Jamin Ginting, Kec. Berastagi, Kab. Karo.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto ketika dikonfirmasi soal laporan BPBD Karo terkait pembabatan hutan tersebut memilih bungkam. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini