MEDAN, BERSAMA
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Troli Management System, Smart Airport dan Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II kantor cabang Bandara Kualanamu tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark up.
Ke limanya adalah AD (pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility dan IT) serta FM (karyawan PT Angkasa Pura Solusi).
“Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre, Jumat (26/09/2024)
Akibat perbuatan para tersangka ditemukan tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak Rp 34.301.538.000. Kerugian negara Rp 7.112.454.271 berdasarkan Laporan akuntan independen.
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.
Empat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 26 -15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Sedangkan tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta, Medan. “Kasus ini akan dituntaskan. Jika ada aktor lainnya, pasti akan terungkap itu,” tandas Adre. (HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!