MEDAN, BERSAMA
Penangkapan 24 Kg sabu-sabu oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di perairan Kab. Asahan, Sumatera Utara, pada 29 Mei 2024 menyisakan sebuah misteri.
Dari 3 orang terduga pemilik sabu yang ada di kapal, hanya satu yang ditangkap. Dua lainnya entah di mana rimbanya. Alamakk..!!
Misteri inilah yang mendapat sorotan tajam dari DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara.
“Propam harus “turun gunung”, jangan terus-terusan “bertapa”. Sudah saatnya Propam “unjuk gigi” menancapkan “taringnya” terhadap anggota Polri yang “nakal” dan tidak profesional dalam bertugas,” tandas Bendahara DPD LIPPI Sumut, Sastrawan Sembiring, kepada wartawan di Medan, Minggu (29/09/2024) menanggapi lepasnya Anda dan Raju saat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap kapal berisi 24 Kg sabu-sabu.
Menurut Sastrawan, pihaknya mendapat informasi bahwa kapal yang membawa sabu-sabu itu dikemudikan oleh Anda dan Raju.
“Yang jadi pertanyaan dan penuh misteri, kenapa hanya Khairuddin yang ditangkap..?? Kemana Anda dan Raju..??,” kata Sastrawan dengan nada keheranan.
Sekiranya pun Anda dan Raju meloncat ke laut, sambung Sastrawan, tidak ada alasan bagi personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk tidak bisa menangkap ke dua orang terduga gembong Narkoba itu.
“Kenapa saya katakan demikian. Sebab, informasi yang kami peroleh, jarak kapal saat ditangkap di tengah laut ke bibir pantai sekitar 3 jam perjalanan,” ungkapnya.
Bayangkan saja, kata Sastrawan, menggunakan kapal saja membutuhkan waktu 3 jam agar sampai ke darat. Apa lagi kalau hanya berenang. Lagi pula, kalaulah benar ke duanya meloncat ke laut, polisi kan bisa mencarinya.
“Dan saya yakin ke dua orang itu pasti muncul ke permukaan air laut. Kecuali kalau ke duanya memiliki ilmu belut campur oli,” ujarnya.
Dalam hal ini, menurut Sastrawan, pihaknya akan menyurati Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dengan tembusan ke Kapolda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Kapolri dan Divpropam Mabes Polri.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Subastian Saragih, ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya malah mengundang untuk datang ke kantornya. “Silahkan ke kantor untuk konfirmasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Khairuddin ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang 29 Mei 2024. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 24 Kg sabu-sabu. Saat ini perkaranya sedang diproses di PN Lubuk Pakam. (HB07)