MEDAN, BERSAMA
Entah apa yang merasuki polisi di Sumatera Utara ini. Hutan di Kab. Karo habis ditebangi tapi polisi malah “berdiam diri”. Perintah Kapolri untuk memberantas ilegal loging dianggap “angin lalu”. Ada apa..??
Sikap pasif kepolisian di Sumatera Utara ini pun mendapat kritikan tajam dari penggiat lingkungan hidup. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara.
“Walhi Sumut sangat menyesalkan aparat penegak hukum tidak segera turun tangan. Hutan rusak, polisi kok diam. Jangan sampai ada konspirasi antara kepolisian dan mafia perusak hutan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam keterangan resminya, Senin (30/09/2024).
Menurut Rianda, pembalakan hutan yang terjadi harus segera diusut tuntas. Sebab, hutan adalah kawasan penting untuk keberlangsungan ekosistem.
“Pembalakan hutan merupakan tindakan yang merugikan dalam berbagai aspek. Mulai dari kerusakan lingkungan sampai hilangnya keanekaragaman hayati,” katanya.
Rianda mengungkapkan, perambahan hutan atau penyalahgunaan regulasi dapat merusak pohon yang berada di arboretum.
“Pohon berfungsi menyerap karbon dioksida dan penghasil oksigen yang penting untuk mitigasi perubahan iklim. Penebangan pohon akan mengurangi kemampuan kawasan tersebut untuk menyerap CO2 dan menghasilkan oksigen, sehingga berkontribusi pada peningkatan emisi karbon serta penurunan kualitas udara,” jelasnya.
Selain itu, perusakan hutan juga berpotensi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. “Penebangan hutan mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir di kawasan tersebut. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini kehilangan kemampuannya sehingga menempatkan masyarakat di sekitar dalam risiko bencana alam yang lebih tinggi,” ucapnya.
Rianda menegaskan, penebangan hutan tidak hanya melanggar prinsip-prinsip pelestarian alam, tapi juga menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Perambahan hutan di Kabupaten Karo ini merupakan kejadian yang terus berulang. Karena itu pemerintah dan aparat penegak hukum atau pihak berwenang, harus mengambil langkah tegas menghentikan serta mengusut tuntas aktivitas penebangan ini,” tegasnya.
Selain itu, sambung Rianda, memulihkan kawasan yang telah rusak dan memastikan regulasi lingkungan ditegakkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, penebangan hutan terus terjadi di “Bumi Turang” Taneh Karo Simalem. Bahkan Pemkab Karo sudah melapor ke Polres Tanah Karo namun tak kunjung ditanggapi.
Sementara hutan di Desa Lingga Muda, Kec. Lau Baleng dan Lau Gumba, Kec. Berastagi, Kab. Karo, terus dibabati mafia kayu.
Celakanya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Rasmaju Tarigan, kompak melakukan gerakan “tutup mulut” saat dikonfirmasi awak media. (TIM)