DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang terjadi dengan polisi di Sumatera Utara ini. Pengusaha tambang Galian C ilegal di Kab. Deli Serdang “dibiarkan” bebas merusak alam. Praduga polisi “peliharaan” mafia pun mencuat ke permukaan.
Tambang Galian C ilegal di Desa Lau Barus Baru, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, contohnya. Tambang ilegal disebut-sebut milik Liden ini sudah lama beroperasi mengeruk tanah hingga dalam untuk dijual ke pembeli.
“Sudah bertahun aktivitas Galian C ini bang. Memang polisi pernah turun ke lokasi. Tapi sampai sekarang aktivitas galian itu masih beroperasi,” kata warga sekitar bermarga Tarigan.
Menurut pria berusia 53 tahun ini, aktivitas penambangan itu sangat meresahkan masyarakat. Jalanan jadi berdebu.
“Banyak kali debu karena Galian C ini. Truk yang melintas mengangkut tanah per harinya puluhan unit. Kami berharap polisi jujur dan benar-benar bekerja menegakkan hukum dengan menindak tegas pengusaha Galian C itu,” katanya.
Pantauan awak media, Rabu (09/10/2024) aktivitas mengeruk isi “perut” bumi masih berjalan mulus. Alat berat excavator mengeruk tanah lalu dimuat ke dalam truk yang sudah mengantri. Puluhan truk terlihat sedang menunggu giliran untuk dimuat galian tanah.
Celakanya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, ketika dikonfirmasi perihal aktivitas Galian C itu belum menjawab. (TIM)