MEDAN, BERSAMA
Kinerja Polsek Deli Tua ini patut mendapat apresiasi dari petinggi Polri di Sumatera Utara. Ketika banyak yang pesimis kepada korps baju cokelat itu, Polsek Deli Tua justru menorehkan prestasi yang layak dicap jempol dua jari.
Setelah menciduk dua komplotan pencuri sepeda motor berikut penadahnya di lokasi dan waktu berbeda, baru-baru ini, Polsek Deli Tua kembali unjuk gigi. Dua tersangka pencuri sepeda motor terkapar ditembak. Penadahnya pun ikut diborgol.
Ke dua tersangka adalah Afriansyah (35) warga Jln Pasar I, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang dan Diki Prabowo (24) warga Jln Namorambe, Desa Jati Kesuma, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. Sedangkan dua penadahnya yaitu Bogeng dan Jontra.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita membenarkan penangkapan tersebut.
“Ke duanya kami amankan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor,” kata Kompol Dedy Dharma, SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution, dalam jumpa pers di Mapolsek Deli Tua, Rabu (09/10/2024).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Scorpio dari dua lokasi berbeda.
“Kejadiannya tanggal 9 dan 23 September 2024. Kami selidiki dan akhirnya kami amankan pelaku di daerah Deli Tua saat mengendarai sepeda motor Vario,” ujar Kapolsek Kompol Dedy Dharma.
Polsek Deli Tua yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap bahwa sepeda motor Vario yang digunakan ke duanya hasil curian dari Kec. Sibiru-biru.
“Lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap ke dua penadah berinisial B dan J. Dari mereka ini kami temukan sepeda motor Scorpio milik korban,” tambahnya.
Namun, saat polisi melakukan pengembangan, ke dua pelaku berinisial A dan D mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas, akhirnya ke dua tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba menambahkan, penadah membeli sepeda motor Scorpio seharga Rp 4 juta dan Honda Beat Rp 2,5 juta. “Sepeda motor Honda Beat sudah dijualnya kembali melalui online. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, ke dua pelaku Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ke dua tersangka tidak terlibat geng motor. Mereka mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru, Namorambe dan Deli Tua,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan ke dua pelaku, mereka pernah mencuri sepeda motor di Jln Karya Jaya, Medan Johor, Jln Besar Deli Tua Gg Rela, Jln Deli Tua Gg Banteng, Jln Deli Tua Gg Undian, Pajak Baru Pamah, Deli Tua, Jln Roso, Jln Satria SMPN 2 Deli Tua, Jln Stasiun sekolah Istiqlal, Jln Pamah Gg Jafar, Jln Deli Tua Gg Benteng, Jln Karya Wisata, Jln Kanal dan Simalingkar.
Di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru, ke dua tersangka pernah mencuri sepeda motor di 4 tempat dengan korban masing-masing Rudianto, Rafiana Nasution, Alberto Antonius Sitanggang dan Aini Yulia.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Namorambe, ke duanya pernah mencuri sepeda motor di Dusun II Kayu Embun, Desa Deli Tua, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. (TIM)
MANTAB