MEDAN, BERSAMA
Bayu Julianda Lubis (39) memang licik. Dengan mengaku sebagai suruhan ketua, warga Jln BZ Hamid, Gg Sepakat, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Sumatera Utara, ini, berhasil melarikan sepeda motor Isak warga Jln Menteng Raya, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Medan.
Namun, kelicikan Julianda Lubis tak mampu mengecoh petugas Reskrim Polsek Deli Tua. Lubis pun ditangkap di rumahnya, Selasa (22/10/2024) sore.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, SH, melalui Kanit Reskrim, AKP Marulitua Siregar, SH, MH, Jumat (25/10/2024) mengatakan, sepeda motor korban yang dilarikan adalah Yamaha NMax-155 warna merah Nopol BK 2456 AJZ.
Menurut Kanit Reskrim, kejadian itu bermula saat korban mendapat telepon dari Guntur Sah yang mengaku mantan ketua korban, Kamis (30/05/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal identitasnya yang mengaku suruhan dari mantan ketua tersebut.
Selanjutnya korban dan pria itu pergi mengendarai sepeda motor korban. Sampai di Jln Brigjen Katamso, Gang Setia, pria itu menunjukkan rumah ketua kepada kepada korban
“Saat korban turun, pelaku pun tancap gas melarikan sepeda motor korban. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Deli Tua. Kita pun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim.
Saat diinterogasi polisi, tersangka Bayu Lubis mengakui perbuatannya itu. Menurutnya, sepeda motor korban dijual ke kawasan Datuk Kabu sebesar Rp 5.500.000. (HB02)