Lapor Pak Kajatisu..!! Proyek Pasar Tavip Rp 76 M Penuh Misteri, PPK dan Kontraktor Perlu Diperiksa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 28, 2024
Lapor Pak Kajatisu..!! Proyek Pasar Tavip Rp 76 M Penuh Misteri, PPK dan Kontraktor Perlu Diperiksa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Meskipun sudah diberi perpanjangan waktu selama 60 hari hingga 10 November 2024, namun pekerjaan proyek pembangunan Pasar Tavip Binjai bernilai Rp 76 miliar lebih masih amburadul. Selain tidak tepat waktu, juga masih banyak item sebagaimana tercantum dalam kontrak belum dikerjakan.

Patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. Untuk itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu segera memeriksa PPK dan kontraktor PT PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) dan pihak terkait lainnya atas dugaan permasalahan yang terjadi.

Mantan Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti (kiri) saat melakukan kunjungan pada 6 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Pasar Tavip Binjai. Tampak juga PPK Budi Alfiyanto (kedua dari kanan) dan Kasatker Abdul Latief.

Sumber yang layak dipercaya kepada media, Senin (28/10/2024) mengungkapkan, di papan proyek tercantum proyek Pasar Tavip Binjai bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023/2024 dengan pagu Rp 76.637.278.000. Tercatat masa pengerjaan selama 330 hari. Namun tidak jelas kapan dimulai dan tanggal selesainya proyek kebanggaan warga Binjai itu.

Dirjen Cipta Karya ketika dijabat Diana Kusumastusi (sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri PU) saat berkunjung ke lokasi Pasar Tavip Binjai, Selasa (06/02/2024), sudah mengingatkan sejak awal agar pembangunan Pasar Tavip dikerjakan dengan baik serta tepat waktu.

“Apa yang disampaikan ibu Diana kurang diseriusi pihak PPK, kontraktor dan lainnya. Terduga terjadi persekongkolan dan tidak tepat waktu. Terbukti proyek tersebut gagal diresmikan Jokowi saat berkunjung ke Sumut, baru-baru ini. Untuk itulah Kejatisu dan pihak terkait perlu segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengerjaan Pasar Tavip tersebut,” ujar sumber.

Beberapa kecurangan pun diungkapkan sumber. Pihak Manajemen Konstruksi (MK) untuk ke sekian kalinya menyurati kontraktor PT KBMP dengan tembusan PPK pada 21 September 2024.

Isinya mengingatkan kembali agar menyelesaikan administrasi karena waktu yang semakin dekat setelah masa perpanjangan selama 60 hari akan berakhir 10 November 2024.

“Jika tidak dapat diselesaikan, maka pencairan keuangan 60-70 persen tertunda,” tegas pihak MK dalam suratnya yang ditandatangani Bahari Nur, ST, selaku TA Quantity Engineer.

Kejangalan fatal lainnya diungkapkan dalam beberapa kali rapat tim antara pihak MK dan PPK. Seperti pada Rabu 23 Oktober 2024, terungkap pengujian tanah dan beton belum dilakukan sehingga mutu proyek pembangunan Pasar Tavip Binjai benar-benar diragukan.

Selain itu juga terunglap penutup atap yang terpasang bergelombang (tidak rata), pemasangan keramik bermasalah, railling borders tidak mengikuti gambar shoft drawing, kamar mandi dan kondisi air kebersihan bermasalah.

Anehnya lagi, hingga sekarang pihak kontraktor tidak mendatangkan petugas K3. Bahkan pekerja pun tidak menggunakan helm dan rompi pengaman. Ini sangat fatal. Padahal anggaran untuk K3 di dalam kontrak cukup lumayan.

“Hingga saat ini pihak kontraktor seperti sengaja tidak membuat tangga inspeksi sehingga menyulitkan MK melakukan cheklist mutu dan administrasi. Terduga ada unsur kesengajaan dan strategi licik pihak kontraktor untuk mengakali pengawasan sehingga memperbesar potensi kerugian negara,” tegas sumber.

Sementara itu PPK Pasar Tavip Binjai, Budi Alfiyanto, sudah dua kali dikonfirmasi media lewat pertanyaan tertulis pada 9 Oktober dan 23 Oktober 2024. “Namun sampai sekarang PPK bungkam,” ungkap sumber yang sangat memahami seluk beluk pembangunan Pasar Tavip tersebut. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini