DELI SERDANG, BERSAMA
Lemahnya penegakan hukum terhadap mesin judi tembak ikan di Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, mengundang reaksi keras dari kalangan pemerhati hukum di Sumut.
“Melihat “merajalelanya” mesin judi tembak ikan di Kec. Sibiru-biru sesuai pemberitaan media online, mengindikasikan “mesin pencetak duit” bos judi itu memang “dipelihara” untuk menyedot uang masyarakat,” tandas pemerhati sosial, politik dan hukum Sumatera Utara, I Ginting, kepada harianbersama.com di Medan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Ginting, jika memang tidak “dipelihara”, tentunya mesin judi tembak ikan itu tidak akan bisa beroperasi dengan mulus.
Dalam hal ini, Ginting menyoroti kinerja Polsek Sibiru-biru yang terkesan “diam” dan “membiarkan” mesin judi itu tetap beroperasi.
“Ini yang menjadi tanda tanya. Di mana Polsek Sibiru-biru..?? Bukankah tugas polisi menegakkan aturan hukum..?? Tapi kenapa mesin judi tembak ikan bisa bebas beroperasi,” kata Ginting penuh tanya.
Ginting khawatir tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri akan semakin terpuruk seiring dengan kinerja polisi yang “memburuk”.
“Lihat saja aksi masyarakat khususnya ibu-ibu di Bukit Lawang, Kec. Bahorok, yang videonya viral di media sosial, baru-baru ini. Masyarakat mendatangi lokasi dan menghancurkan mesin judi tembak ikan,” ungkap Ginting.
Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan evaluasi oleh para petinggi Polri. Sebab, menurut Ginting, tindakan masyarakat itu merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap Polri yang “membiarkan” bebasnya beroperasi mesin judi tembak ikan.
“Itu bukti nyata bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat kepada polisi. Aksi warga itu merupakan “sinyal” atau kode betapa kecewanya rakyat kepada polisi,” kata Ginting.
“Pertanyaannya, apakah polisi menyadari itu atau malah polisi pura-pura tidak tahu..?? Kalau dari “kacamata” saya, polisi tahu dan sadar akan “sinyal” yang diberikan masyarakat tersebut. Masalahnya sekarang, polisi mau bertindak tegas atau tidak terhadap perjudian itu,” tambahnya.
Karena itu Ginting pun meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, terkhusus yang di wilayah hukumnya marak judi dan Narkoba.
“Jangan sampai terulang lagi aksi masyarakat yang mengambilalih tugas polisi memberantas judi. Polri harus malu karena itu merupakan “tamparan” keras kepada institusi korps baju cokelat itu,” ujanya.
Sebelumnya diberitakan, sempat tutup sehari, mesin judi tembak ikan di samping warung kopi Simpang Desa Ujung Beringin (Simpang Keloning), Desa Mbaruai, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali beroperasi 24 jam non stop.
Keberadaan mesin judi tembak ikan di warung kopi Simpang Keloning itu sudah lama. Dan sampai sekarang belum pernah terdengar pemain dan pemilik lokasi itu ditangkap polisi.
Konon pula bosnya yang disebut-sebut “pemain lama” dan punya hubungan dekat dengan oknum-oknum di Polsek Sibiru-biru. Jauh panggang dari api kata pepatah.
Kapolsek Sibiru-biru, AKP Natanael Sitepu, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Selasa (29/10/2024) tidak membalas. Terlihat centang dua hitam. (RED)