MEDAN, BERSAMA
Markas Polisi Militer Kodam I/BB Jln Sena, Kota Medan, “diserbu” Ratusan masyarakat dari Kec. Pancur Batu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (04/11/2024).
Mereka memprotes perlakuan “istimewa” Pomdam I/BB yang tidak menahan Kopda Mirwansyah terduga pemilik Senpi ilegal.
Dalam aksinya warga meminta Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera menangkap dan memproses Kopda Mirwansyah hingga ke Pengadilan Militer.
Suhandri Umar Tarigan SH Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras “bebasnya” oknum TNI Kodam I/BB tersebut.
Dalam aksinya warga juga membakar ban bekas di depan Markas Pomdam. Umar yang turut didampingi koordinator aksi, Samuel Hutasoit, meminta Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut untuk menindak tegas oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Kopda Mirwansyah.
Mereka juga meminta Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk tidak melindungi anggotanya Kopda Mirwansyah, yang jelas-jelas telah terbukti bersalah memiliki Senpi ilegal.
Aksi yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga menjelang magrib. Lima perwakilan dari kuasa hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga Edi Suranta Gurusinga, akhirnya diterima Danpomdam I/BB, Kolonel Ucok Simanjuntak.
Usai diterima Danpomdam I/BB, Suhandri Umar Tarigan, SH, menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kodam I/BB melalui Danpomdam tetap memproses kasus kepemilikan Senpi Kopda Mirwansyah.
“Danpomdam mengatakan kasusnya masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu hasilnya. Bila kasasi dari MA sudah selesai, maka Danpomdam segera menindak Kopda Mirwansyah,” tegas Umar didampingi Samuel Hutasoit.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga, keluarga dan simpatisan Edi Suranta Gurusinga langsung membubarkan diri dengan tertib. (HB03)