DELI SERDANG, BERSAMA
Pergantian Kapolrestabes Medan dari Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun kepada Kombes Gidion Arif Setyawan, rupanya tak memberi dampak signifikan terhadap judi dan sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Buktinya, perjudian dan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, masih tetap merajalela.
Sedikitnya ada 5 barak judi dan sabu yang kini sedang “subur-suburnya tumbuh” di Kec. Sibolangit dan Pancur Batu. Pengunjung ke lima barak judi dan sabu ini pun membeludak siang malam.
Seperti barak judi dan sabu di Deda Bandar Baru tepatnya di perbatasan Kab. Karo dan Deli Serdang. Barak yang beroperasi 24 jam nonstop ini disebut-sebut dikelola PL dan ETS.
Kemudian barak judi dan sabu dekat perkemahan Pramuka Sibolangit. Ada lagi bernama Lembah Naga di Desa Sembahe. Di sini juga terdapat barak judi tembak ikan dan sabu.
Selanjutnya di belakang Balai Desa Durin Simbelang. Barak judi dan sabu di desa ini disebut-sebut dikelola BS dan AJ. Barak ini juga beroperasi 24 jam non stop. Bebas berjudi dan isap sabu-sabu.
Merajalelanya barak judi dan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Pancur Batu ini pun menjadi perhatian serius DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan.
Ketua DPC Granat Kota Medan, Raja Makayasa Harahap, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Minggu siang (24/11/2024) berpraduga ada aktor yang melakukan pembiaran terhadap barak judi dan Narkoba itu sehingga bisa mulus beroperasi merusak anak bangsa.
“Dan kalau praduga saya itu terbukti, ini merupakan “tamparan keras” kepada Kapolri dan Presiden Prabowo yang sedang semangat memerangi judi dan Narkoba. Terlebih Polri yang sedang dalam role model perubahan menuju Presisi,” tegasnya.
Menurut Raja, informasi masyarakat yang disampaikan ke jajaran Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan, harus segera ditindaklanjuti. Bandar serta pemilik barak judi dan Narkoba itu harus ditangkap.
Sebab, tambah Raja, informasi yang diberikan masyarakat tersebut dibenarkan dan dilindungi Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dalam hal ini, jika ada temuan pembiaran dan pelanggaran hukum yang terus dilakukan oknum Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan, akan segera kami laporkan ke Kapolda Sumut dan Propam,” tandas Raja Makayasa Harahap yang juga praktisi hukum di Sumatera Utara.
Karena itu, sambung sosok pria yang dikenal gigih dalam pemberantasan Narkoba ini, Kapolrestabes Medan harus segera mengambil tindakan tegas.
“Narkoba merupakan ancaman serius untuk bangsa ini. Jadi, jika Kapolrestabes tidak berani bersikap tegas, lebih baik segera “hengkang” meninggalkan Polrestabes Medan,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, ketika dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, tidak membalas. Terlihat dua centang biru. (HB03)