MEDAN, BERSAMA
Kinerja buruk ditorehkan Polda Sumut. Seorang Notaris RG sejak tahun 2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan/penggelapan. Celakanya, sampai 2024 ini tersangka belum ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut. Gawat kali bahh..!!
Kasus yang menjerat Notaris RG ini dilaporkan korbannya Armanta Bukit (64) ke Mapolda Sumut pada 15 April 2021 lalu.
Setelah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut pun menetapkan status tersangka kepada Notaris RN pada 28 Juli 2022, yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK.
Armanta Bukit kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/11/2024) mengungkapkan, awalnya dia mendatangi kantor Notaris RG di kota Kabanjahe, Kab. Karo, pada Mei 2014 lalu.
Tujuan warga Jln Kapten Selamat Ketaren, Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, ini, untuk memecah dan balik nama surat sertifikat tanahnya.
Tapi, selama bertahun-tahun menunggu, urusan korban di kantor notaris itu semakin tak jelas. Bahkan Notaris RG semakin sulit untuk bisa ditemui korban.
Seiring berjalannya waktu, Armanta Bukit kemudian mendatangi lahannya yang sertifikatnya sudah diserahkan kepada Notaris RG untuk pemecahan surat dan balik nama.
Rupanya, di atas lahan itu sedang dibangun beberapa unit rumah. Armanta Bukit pun buru-buru mendatangi kantor Notaris RG di Kabanjahe.
Walau pun berulang kali datang tapi Armanta Bukit tak pernah berhasil bertemu dengan Notaris RG. Keberadaan Notaris RG bak hilang “ditelan bumi”. Merasa kesal dan kecewa, Armanta Bukit kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolda Sumut. (HB-SLS)