DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus pemalsuan tanda tangan surat kuasa Sulaiman Sembiring alias Salmon kepada Notaris Hetty Herawaty, SH, SpN, MKn, mulai menemukan titik terang.
“Secara tidak langsung Notaris Hetty Herawaty, SH, SpN, MKn, telah mengakui pemalsuan tanda tangan saya di surat kuasa itu saat saya mendatangi kantornya di Jln Dahlan Tanjung, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Senin (25/11/2024),” kata Salmon, kemarin.
Tanda tangan Sulaiman Sembiring alias Salmon yang dipalsukan di surat kuasa.
Menurut Salmon, awalnya dia mempertanyakan sisa tanahnya berukuran 4×30 meter yang surat SHM No 56 miliknya telah diserahkan kepada Notaris Hetty Herawaty, SH, SpN, MKn.
Penyerahan SHM itu untuk dipecah dan balik nama karena Salmon menjual tanahnya dengan ukuran 96×30 meter dari total 100×30 meter. Jadi ada tersisa tanah Salmon yang tidak ikut dijual ukuran 4×30 meter.
“Karena itulah saya menagih surat tanah saya yang tersisa berukuran 4×30 meter. Tapi notaris itu malah bilang kalau tanah saya sudah semuanya terjual dan sisanya ukuran 4×30 meter dijadikan jalan. Saya tidak terima karena saya tidak pernah menyetujui kalau sisa tanah saya itu dijadikan jalan,” kata Salmon.
Dalam pertemuan itu, ungkap Salmon, dia sempat mempertanyakan apa dasar dan hak Notaris Hetty Herawaty menjadikan sisa tanahnya menjadi jalan.
Namun jawaban Notaris Hetty Herawaty terkesan lain yang ditanya lain pula yang dijawab. “Notaris Hetty Herawaty mengatakan bahwa terkait jalan itu sudah dibuat berita acaranya oleh BPN Deli Serdang,” beber Salmon.
Sedangkan terkait adanya tanda tangan Salmon di surat kuasa sementara saat itu dia sedang menjadi warga binaan di LP Lubuk Pakam, Hetty Herawaty mengaku tidak ada mengambil keuntungan atau pun uang, tambahnya.
“Saya menilai, pernyataan Notaris Hetty Herawaty yang menyatakan tidak mengambil keuntungan dari surat kuasa itu, mengindikasikan dia secara tidak langsung telah mengakui adanya pemalsuan tanda tangan saya di surat kuasa itu,” tandas Salmon.
Untuk itu, Salmon Sembiring berencana akan membuat laporan pemalsuan tanda tangannya itu ke Mapolresta Deli Serdang. “Saya akan laporkan notaris itu. Sebab saya telah dirugikan secara materi dan moril,” pungkasnya. (TIM)