DELI SERDANG, BERSAMA
Anggota Satlantas Polresta Deli Serdang, Brigadir Coy Mikael Situmorang, memang tidak tahu diri. Permintaannya selama 1 tahun untuk membayar uang warga Rp 13 juta sudah dipenuhi. Tapi, 13 bulan berlalu anggota Polri ini tak mampu memenuhinya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan korban Firman Tarigan warga Dusun I Limau Mungkur, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ke Mapolresta Deli Serdang sesuai STTLP/B/628/VII/2024/SPKT/Polresta Deliserdang.
Firman saat ditemui, Senin (02/11/2024) mengatakan, usai mengetahui dirinya dilaporkan, Brigadir Coy bersama orang tuanya datang ke rumah Firman Tarigan. Kepada korban, Coy dan orang tuanya memastikan pada November 2024 uang korban akan dikembalikan semuanya.
Seiring waktu rupanya Brigadir Coy tidak menepati ucapannya. Malah, dia selalu menyuruh orang tuanya untuk berhadapan dengan Firman Tarigan.
Korban pun berharap penyidik Polresta Deli Serdang segera memeroses laporannya tersebut. “Sudah tidak ada lagi itikad baik si Coy itu. Dia minta waktu sudah saya beri. Tapi saya malah ditipunya. Jangan mentang-mentang dia polisi bisa sesuka hatinya menipu dan mempermainkan saya,” tandas Firman Tarigan. (HB08)